Sinergi KPU dan Bawaslu Kepri: Bahas Validitas dan Pembaruan Data Kepengurusan Parpol
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menerima kunjungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Tingkat Provinsi pada Senin, (17/11/2025), bertempat di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah poin strategis terkait penguatan sinergi dan validitas data kepengurusan partai politik.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo, Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu dan Priyo, Handoko, serta jajaran Bawaslu Kepri yang dipimpin Anggota Bawaslu Febriadinata selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Kegiatan dibuka pukul 15.00 WIB oleh Ketua KPU Kepri yang menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk mencegah perbedaan persepsi yang dapat berujung pada sengketa. Bawaslu Kepri menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan SE 41 Tahun 2025 mengenai pemutakhiran data peserta partai politik untuk semester I dan II, dengan fokus pada perubahan kepengurusan tingkat provinsi, pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen, serta domisili kantor partai politik.
Bawaslu mencatat adanya perubahan kepengurusan sejumlah partai pada periode Januari–Juni, seperti PDI Perjuangan, Partai Ummat, dan PBB, serta meminta dokumen pembanding berupa SK kepengurusan lama dan baru. Menanggapi hal tersebut, KPU Kepri menyampaikan apresiasi atas pengawasan yang dilakukan melalui pertemuan langsung dan memastikan kesiapan memberikan penjelasan terhadap seluruh pertanyaan.
KPU Kepri juga menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan melalui penerimaan dan verifikasi data. Jika terjadi kesalahan input, perbaikan hanya dapat dilakukan oleh partai politik melalui aplikasi Sipol, mengingat KPU tidak memiliki akses untuk melihat data keanggotaan secara individual. Penambahan atau penghapusan anggota baru dapat dibuktikan saat proses verifikasi faktual.
Bawaslu Kepri turut meminta agar KPU Provinsi dapat mengimbau KPU Kabupaten/Kota melengkapi data partai politik, mengingat batas akhir pemutakhiran data semester Juli–Desember semakin dekat. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kepri menegaskan bahwa pembaruan data kepengurusan merupakan tanggung jawab berjenjang partai politik, dan KPU Kepri akan terus mengingatkan parpol terkait kewajiban memperbarui data di Sipol sembari mengharapkan dukungan pengawasan dari Bawaslu di seluruh tingkatan.
-Humas KPU Kepri-