Badan Ad Hoc

Badan Ad Hoc

  • Question: Terdiri dari apa sajakah Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di dalam Negeri?

  • Answer: 

  1. PPK = Panitia Pemilihan Kecamatan

  2. PPS = Panitia Pemungutan Suara

  3. KPPS = Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

  4. PANTARLIH = Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

  • Question: Dimana wilayah kerja PPK?

  • Answer: Wilayah Kerja PPK adalah di tingkat Kecamatan membawahi Kelurahan di bawahnya PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

 

  • Question: Ada Berapa Orang sih PPK itu?

  • Answer: Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Terdiri dari 1 Ketua dan 4  Anggota dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan

  • Question: Kapan masa kerja PPK?

  • Answer: Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  maupun PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dimulai sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan dibubarkan paling lambat dua (2) bulan setelah pemungutan suara.
    pendaftaran PPK dibuka pada 22-29 November 2022, dengan pengumuman ataupun sosialisasi mulai 16 November.
    *Dalam hal terjadi Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Ulang, masa kerja PPK diperpanjang dan dibubarkan paling lambat dua (2) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang

  • Question: Apa saja Tugas, wewenang dan kewajiban PPK dalam penyelenggaraan Pemilu?

  • Answer: 

Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tugas PPK sebagai berikut:

  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

  2. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

  3. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu; 

  4. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

  5. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan:

  1. menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;

  2. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;

  3. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

  4. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; 

  5. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; 

  6. menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

  7. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara

Dalam Pelaksanaan Tugas Diatas PPK Mempunyai Wewenang Diantaranya:

  1. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

  2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan

  3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pelaksanaan Wewenang Diatas PPK Mempunyai Kewajiban;

  1. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;

  2. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

  3. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

  4. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPK

  1. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap; 

  2. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;

  3. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 

  4. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

  5. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;

  6. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;

  7. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;

  8. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan; 

  9. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

  10. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

  12. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

  13. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

  14. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  15. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

PPS (Panitia Pemungutan Suara)

  • Question: Dimana wilayah kerja PPS ?

  • Answer: Wilayah Kerja PPS adalah di tingkat Kelurahan, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

  • Question: Ada berapa orang sih PPS itu?

  • Answer: 3 Orang terdiri dari 1 Ketua dan 2 Anggota dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan

  • Question: Kapan masa kerja PPS?

  • Answer: Masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS)  dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dimulai sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan dibubarkan paling lambat dua (2) bulan setelah pemungutan suara. 
    Biasa nya pendaftaran PPS dibuka kurun waktu sekitar seminggu setelah PPK, pendaftaran PPS dibuka mulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022. Setelah lolos seleksi, anggota PPS Pemilu 2024 akan bekerja mulai 17 Januari sampai 4 April 2024.

  • Question: Apa saja Tugas, wewenang dan kewajiban PPK dalam penyelenggaraan Pemilu?

  • Answer: 

Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tugas PPS sebagai berikut:

  1. mengumumkan daftar Pemilih sementara;

  2. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

  3. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

  4. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

  5. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

  6. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

  7. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

  8. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

  9. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan:

  1. menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; 

  2. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

  3. melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; 

  4. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS; 

  5. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; 

  6. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; 

  7. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan

  8. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS

Dalam Pelaksanaan Tugas Diatas PPS Mempunyai Wewenang Diantaranya:

  1. membentuk KPPS;

  2. mengangkat Pantarlih;

  3. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilihsementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

  4. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pelaksanaan Wewenang Diatas PPS Mempunyai Kewajiban Diantaranya;

  1. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

  2. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

  3. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

  4. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

  5. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

  6. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

  7. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh

  8. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  9. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TUGAS PPS PADA PEMILIHAN 

  1. membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

  2. membentuk KPPS;

  3. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

  4. mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;

  5. mengumumkan daftar Pemilih; 

  6. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara; 

  7. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara; 

  8. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar Pemilih tetap; 

  9. mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; 

  10. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK; 

  11. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK; 

  12. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; 

  13. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; 

  14. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS; 

  15. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL; 

  16. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya; 

  17. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; 

  18. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara; 

  19. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

  20. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di Tempat Pemungutan Suara.

 

  • Question: Kapan sih Masa Kerja KPPS?

  • Answer: KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan Lanjutan.

  • Question: Ada berapa orang Anggota KPPS itu?

  • Answer: Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan, terdiri dari 1 Orang Ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota

  • Question: Apa saja Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu?

  • Answer: 

Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tugas KPPS sebagai berikut:

  1. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

  2. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

  3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

  4. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS; 

  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 

  6. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan:

  1. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan

  2. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus

Dalam Pelaksanaan Tugas diatas KPPS Berwenang;

  1. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

  2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

  3. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pelaksanaan Wewenang Diatas KPPS Mempunyai Kewajiban:

  1. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;

  2. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

  3. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

  4. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

  5. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

  6. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan

  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, PPK dan PPS dibantu oleh Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara yang anggota secretariat sebanyak 3 orang terdiri dari 1 sekretaris PPK/PPS dan 2 staf secretariat, dengan latar belakang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau Non Aparatur Sipil Negara (NON ASN)

  • Question: Apa saja syarat untuk menjadi badan Ad Hoc PPK, PPS dan KPPS?

  • Answer:  Syarat untuk menjadi badan ad hoc PPK, PPS dan KPPS yaitu:

  1. warga negara Indonesia;

  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

  5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

  7. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan 

  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Sumber : PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 97 Kali.