Pengumuman

164

PENGUMUMAN TENTANG HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pemutakhiran data dimaksud mencakup pembaruan informasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor dari setiap partai politik yang terdapat perubahan data. Proses ini menjadi penting sebagai basis data awal dalam mendukung tahapan kepemiluan yang akan datang, sekaligus memastikan keterpenuhan prinsip administrasi kepemiluan yang akuntabel dan transparan. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemutakhiran data, KPU Provinsi Kepulauan Riau membuka layanan helpdesk Sipol yang dapat dimanfaatkan oleh partai politik apabila mengalami kendala teknis maupun membutuhkan penjelasan terkait mekanisme pengisian dan unggah data. Melalui pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan ini, KPU Provinsi Kepulauan Riau berharap terwujud basis data kepartaian yang mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bagian dari penguatan kualitas penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas. Pengumuman dapat di unduh disini


Selengkapnya
257

PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN SEMESTER KEDUA TAHUN 2025 TINGKAT PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Dalam rangka terus memelihara dan memperbaharui daftar pemilih pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024, KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pemutakhiran terhadap daftar pemilih secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau agar dapat berpartisipasi aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah ditetapkan menggunakan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB dilengkapi dengan dokumen kependudukan atau dokumen pendukung lainnya, dengan ketentuan: Pemilih Baru, meliputi: Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin; Pemilih yang telah berubah status dari prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil; mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan Pemilih pindah masuk ke Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, meliputi: Meninggal dunia; Pemilih ganda; Belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan Belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB; Pemilih pindah domisili; Pemilih menjadi prajurit tentara nasional indonesia; Pemilih menjadi anggota kepolisian negara republik indonesia; Warga negara asing; dan Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemilih yang mengalami perubahan elemen data kependudukan SELENGKAPNYA DAPAT DI KLIK DI SINI  


Selengkapnya
219

Pengumuman Perubahan Jadwal Pelaksanaan Wawancara Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a)

Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor 08/JPTP-KPU/X/2025 tentang Pengumuman Hasil Penulisan Makalah & Assessment Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau Dan Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Aceh Tahun 2025 tanggal 8 Oktober 2025, disampaikan perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan wawancara. Pengumuman dimaksud dapat diunduh melalui website KPU RI disini


Selengkapnya
223

Pengumuman Hasil Penulisan Makalah dan Assesment Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a)

Pengumuman Nomor 08/JPTP-KPU/X/2025 tentang Pengumuman Hasil Penulisan Makalah & Assessment Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Aceh Tahun 2025.  Pengumuman dimaksud dapat diunduh melalui website KPU RI disini


Selengkapnya
253

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a)

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) pada Sekretariat KPU Provinsi Papua Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Sekretariat KIP Aceh Tahun 2025 Pengumuman Nomor 07/JPTP-KPU/IX/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) pada Sekretariat KPU Provinsi Papua Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Sekretariat KIP Aceh Tahun 2025.  Pengumuman dimaksud dapat diunduh melalui website KPU RI disini


Selengkapnya
260

PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN SEMESTER PERTAMA TAHUN 2025 TINGKAT PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Dalam rangka terus memelihara dan memperbaharui daftar pemilih pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024, KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pemutakhiran terhadap daftar pemilih secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau agar dapat berpartisipasi aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah ditetapkan menggunakan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB dilengkapi dengan dokumen kependudukan atau dokumen pendukung lainnya, dengan ketentuan: 1.    Pemilih Baru, meliputi: a)    Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin; b)    Pemilih yang telah berubah status dari prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil; c)    mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan d)    Pemilih pindah masuk ke Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. 2.    Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, meliputi: a)    Meninggal dunia; b)    Pemilih ganda; c)    Belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan Belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB; d)    Pemilih pindah domisili; e)    Pemilih menjadi prajurit tentara nasional indonesia; f)    Pemilih menjadi anggota kepolisian negara republik indonesia; g)    Warga negara asing; dan h)    Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 3.    Pemilih yang mengalami perubahan elemen data kependudukan. SELENGKAPNYA DAPAT DI KLIK DISINI


Selengkapnya