Daftar Pemilih
-
Question: Bagaimana tahapan penyusunan daftar pemilih dalam negeri?
-
Answer: Penyusunan Daftar Pemilih meliputi:
-
Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Menteri Dalam Negeri dan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU
-
Penyandingan Daftar Pemilih Tetap (DPT)Pemilu/Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 hasil sinkronisasi oleh KPU
-
Penyerahan Data Pemilih dari KPU ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
-
Penyusunan bahan Pencocokan dan Penelitian diantaranya (a) KPU Kabupaten/Kota dibantu PPK, (b) PPK dibantu oleh PPS, (c) PPS dibantu oleh Pantarlih
-
Coklit oleh Pantarlih
-
Question: Bagaimana tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS)?
-
Answer: Penyusunan Daftar Pemilih sementara meliputi:
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
-
Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS dibantu oleh Pantarlih
-
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS
-
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan oleh PPK
-
Menyusun DPS oleh KPU Kabupaten/Kota
-
Rekapitulasi dan menetapkan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota
-
Pencetakan dan pendistribusian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK
-
Penyampaian salinan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada stakeholders
-
Analisa Kegandaan
-
Rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi
-
Penyampaian hasil rekapitulasi DPS di KPU Provinsi kepada KPU
-
Penetapan hasil rekapitulasi DPS di KPU
-
Pengumuman DPS oleh PPS
-
Penyampaian salinan DPS kepada Peserta Pemilu tingkat kecamatan oleh PPS melalui PPK
-
Masukan dan tanggapan terhadap DPS
-
Perbaikan DPS dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh PPS
-
Rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan/desa oleh PPS
-
Rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK
-
Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota
-
Pencetakan dan pendistribusian DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota
-
Penyampaian salinan DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Stakeholders
-
Pengumuman, masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP
-
Question: Bagaimana tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT)?
-
Answer: Penyusunan Daftar Pemilih tetap meliputi:
Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
-
Perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP Akhir oleh PPS
-
Rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat kelurahan/desa oleh PPS
-
Rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat kecamatan oleh PPK
-
Penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Kabupaten/Kota untuk bahan penetapan DPT
-
Analisa Kegandaan
-
Rekapitulasi dan Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota
-
Pencetakan dan pendistribusian DPT oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK
-
Penyampaian salinan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Stakeholders
-
Pengumuman DPT
-
Penyampaian hasil penetapan dan rekapitulasi serta salinan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota
-
Rekapitulasi DPT di KPU Provinsi
-
Penyampaian hasil rekapitulasi DPT di KPU Provinsi kepada KPU
-
Penetapan hasil rekapitulasi DPT nasional di tingkat KPU
-
Question: Bagaimana tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb)?
-
Answer: Penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan
1) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan oleh PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota
2) Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan oleh KPU Kabupaten/Kota