Siaran Pers

PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TERPILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU TAHUN 2024

Pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat di Tanjungpinang Convention Center, KPU Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024, berdasarkan: 1. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024 (Formulir Model D.HASIL PROV- KWK-GUBERNUR); 2. Rincian perolehan suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Berita Acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menetapkan: 1. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nomor Urut 1 (satu) Sdr. H. Ansar Ahmad, S.E., M.M. - Nyanyang Haris Pratamura dengan perolehan suara sebanyak 450.109 (empat ratus lima puluh ribu seratus sembilan) suara atau 55.06% (lima puluh lima koma nol enam persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kepulauan Riau Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024; 2. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Kepulauan Riau dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024; dan 3. Tahapan selanjutnya adalah KPU Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Demikian rilis ini dibuat. SELENGKAPNYA

Penyusunan Daftar Calon Tetap Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentangPencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap pada tanggal 24 September 2023 s.d 3 Oktober 2023 dan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Pasca Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap yang dimulai dari tanggal 4 s.d 18 Oktober 2023. Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum, pada tanggal 3 November 2023 Komisi Pemilihan Umum menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Dari total sebanyak 604 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang ditetapkan pada Daftar Calon Sementara, terdapat 1 orang yang mengundurkan diri dan 43 orang yang melakukan perubahan. Pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menghapus 1 orang dikarenakan meninggal dunia, sehingga Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berjumlah 602 orang dengan rincian 364 (60,5%) orang Laki-laki dan238 (39.5%) orang Perempuan.  Setelah penetapan DCT, Komisi Pemilihan Umum akan melakukan proses pencetakan surat suara. SELENGKAPNYA

Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 1026 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. KPU Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara pada tanggal 6 s.d 11 Agustus 2023 dan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Pasca Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara yang dimulai dari tanggal 12 s.d 15 Agustus 2023. Dari total sebanyak 713 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang diajukan terdapat 605 orang (85%) yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan 108 (15%) orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Namun, pada masa penyusunan Daftar Calon Sementara KPU Provinsi Kepulauan Riau menemukan 1 (satu) Daerah Pemilihan yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30% Perempuan. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1026 Tahun 2023 Bab 2 Huruf A Angka 9, KPU Provinsi Kepulauan Riau melakukan penghapusan dari nomor urut paling bawah. Sehingga jumlah calon yang ditetapkan pada Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berjumlah 604 orang dengan rincian 364 Orang Laki-laki dan 240 Orang Perempuan. KPU Provinsi Kepulauan Riau juga mengumumkan 14 Orang Calon Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau pada Daftar Calon Sementara Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau akan mengumumkan Daftar Calon Sementara di Media Cetak dan Media Elektronik pada tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023 untuk diketahui oleh masyaratakat, dan akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara tersebut pada tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan langsung ke Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau Jalan Raja Haji Fisabilillah No. 1 – 4, Kota Tanjungpinang atau melalui email : kpuprovinsikepri@gmail.com. SELENGKAPNYA

Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Tahapan Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Berdasarkan Pasal 43 PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pasal 42 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi syarat bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan DPD Provinsi Kepulauan Riau yang dimulai dari tanggal 15 Mei 2023 s.d 23 Juni 2023. Dari total sebanyak 759 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau terdapat 106 orang (14%) yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan 653 (86%) orang yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat. Untuk yang DPD, dari total 14 Orang Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau terdapat 10 Orang (71%) yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan 4 orang (29%) yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dapat dilakukan pada tanggal 26 Juni 2023 s.d 8 Juli 2023 pada pukul 08.00 s,d 16.00 WIB dan pada tanggal 9 Juli 2023 Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau membuka helpdesk Pencalonan selama masa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon bagi setiap peserta Pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih dari proses verifikasi administrasi yang sudah dilakukan. SELENGKAPNYA

PENERIMAAN SYARAT MINIMAL DUKUNGAN PEMILIH BAKAL CALON ANGGOTA DPD DAPIL PROVINSI KEPULAUAN RIAU PADA PEMILU TAHUN 2024

Tahapan Penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon Anggota DPD Dapil Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2022 dan ditutup tepat pada hari Kamis, 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 2. Sejak dibukanya pengumuman dan masa penyerahan syarat minimal dukungan pemilih, terdapat 21 (dua puluh satu) orang tokoh masyarakat yang mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau yaitu atas nama: 1) Alias Wello 2) Andhika Bintang Prasetya 3) Artati 4) David Farel Sibuea 5) Dharma Setiawan 6) Dwi Ajeng Sekar Respaty 7) Gerry Yasid 8) Hardi Selamat Hood 9) Haripinto Tanuwidjaja 10) Hotman Hutapea 11) Irwansyah Saleh Kusuma 12) Ismeth Abdullah 13) Juanda 14) Maryono 15) R. Imran Hanafi 16) Ria Saptarika 17) Richard Hamonangan Pasaribu 18) Sirajudin Nur 19) Stephane Gerald Martogi Siburian 20) Sunarto Poniman 21) Yudi Kurnain 3. Sampai dengan berakhirnya masa penerimaan syarat minimal dukungan pemilih, bakal calon yang menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih berjumlah 18 orang yaitu: 1) Ria Saptarika tanggal 19 Desember 2022, dengan jumlah dukungan sebanyak 2.800 orang tersebar di 4 Kabupaten/Kota; 2) Stephane Gerald Martogi Siburian tanggal 19 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.516 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota; 3) Hotman Hutapea tanggal 24 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.871 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota; 4) Gerry Yasid tanggal 26 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 3.796 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota; 5) David Farel Sibuea tanggal 27 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.534 orang tersebar di 6 Kabupaten/Kota; 6) Dharma Setiawan tanggal 27 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 3.634 orang tersebar di 6 Kabupaten/Kota; 7) Hardi Selamat Hood tanggal 27 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.463 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota; 8) Richard Hamonangan Pasaribu tanggal 28 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.186 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota; 9) Ismeth Abdullah tanggal 28 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 3.369 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota; 10) Haripinto Tanuwidjaja tanggal 28 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.926 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota; 11) Dwi Ajeng Sekar Respaty tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 3.042 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota; 12) Alias Wello tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.288 orang tersebar di 6 Kabupaten/Kota; 13) Sirajudin Nur tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.742 orang tersebar di 4 Kabupaten/Kota; 14) Sunarto Poniman tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.120 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota; 15) Juanda tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.182 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota; 16) R. Imran Hanafi tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.204 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota; 17) Andhika Bintang Prasetya tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.012 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota. 18) Yudi Kurnain tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 702 orang tersebar di 4 Kabupaten/Kota 4. Adapun bakal calon yang tidak diterima penyerahan syarat minimal dukungan yaitu: a. Yudi Kurnain dengan alasan syarat minimal dukungan tidak terpenuhi. 5. Sedangkan bakal calon yang tidak menyerahkan syarat minimal dukungan sampai dengan batas akhir waktu penyerahan sebanyak 3 (tiga) orang; 6. Sejak hari ini 30 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Januari 2023, terhadap dukungan yang diserahkan oleh bakal calon, KPU Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan proses verifikasi administrasi yang meliputi pengecekan kegandaan baik berupa ganda internal maupun ganda antar bakal calon (ganda eksternal), kecukupan syarat minimal usia, status pekerjaan maupun NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercatat sebagai warga Provinsi Kepulauan Riau dan sebagai pemilih di Provinsi Kepulauan Riau; 7. Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi. SELENGKAPNYA

Populer

Belum ada data.