Berita Kepri

Audit Dana Kampanye

KPU Povinsi Kepulauan Riau selenggarakan Audit Dana Kampanye Dengan Melibatkan Kantor Akuntan Publik guna akurasi dan Untuk menghindari adanya penyalahgunaan dalam laporan keuangan  dana kampanye yang dibuat oleh partai politik, DPD ataupun Tim pemenangan Pilpres, olehkarenanya KPU menggunakan jasa dari pihak ketiga untuk memeriksa laporan tersebut. Tujuannya untuk memastikan laporan yang dibuat ini wajar atau tidak wajar, merugikan atau tidak sebagaimana tercantum dalam undang-undang yang berlaku.

Untuk menjalankan dan melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan PKPU 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye pemilihan umum Tahun 2019 untuk tahun 2019, maka dibentuklah kelompok kerja pelayanan dan fasilitasi pelaporan dana kampanye peserta pemilu Tahun 2019.

Adapun Kantor Akuntan publik yang melakukan audit di

KPU provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut:

1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : KAP Suparman Bambang Ghanis

2 Partai Gerakan lndonesia Raya (Gerindra) : KAP Asvariwangi Dan Rekan

3 Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan (PDIP) : KAP Sukardi Hasan & Rekan

4 Partai Golongan Karya (Golkar) : KAP lchwan, Kurniawan & Rekan

5 Partai Nasional Demokrat (NasDem) : KAP Widianto & Sumbogo

6 Partai Gerakan Perubahan lndonesia (Garuda) : KAP Drs. Charles Panggabean Dan Rekan

7 Partai Berkarya  : KAP Drs. Tasmin A. Rahim

8 Partai Keadilan Seiahtera (PKS) : KAP Suganda Akna Suhri & Rekan

9 Partai Persatuan lndonesia (Perindo) : KAP Harris Dan Gindo

10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : KAP Abdul Rasyid, S.E., M.Si., Ca., Cpa

11 Partai Solidaritas lndonesia (PSl) : KAP Joachim Poltak Lian & Rekan

12 Partai Amanat Nasional (PAN) : KAP lwan Siswandi, M.Ak.

13 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : KAP Drs. Katio & Rekan

14 Partai Demokrat : KAP Joachim Poltak Lian & Rekan

15 Partai Bulan Bintang (PBB) : KAP Sukardi Hasan & Rekan

16 Partai Keadilan dan Persatuan lndonesia (PKPI) : KAP Drs. Charles Panggabean Dan Rekan

Setelah dilaksanakan Audit atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) partai politik dan calon anggota DPD oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk maka KPU Provinsi langsung menyerahkan laporan hasil audit dana kampanye kepada partai politik dan calon anggota DPD pada tanggal 2 Juni 2019 bertempat di kantor KPU Provinsi Repulauan Riau yang sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan yang berkaitan dengan laporan dana kampanye. (humaskpukepri)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 89 kali