Berita Kepri

PENYERAHAN LPPDK

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Laporan Dana Kampanye dan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan Pemilu tahun 2019 bahwa Jadwal Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dilaksanakan pada Tanggal 26 April sampai dengan 6 Mei 2019.

Dokumen yang harus diserahkan oleh peserta Pemilu adalah sebagai berikut; (1) Partai Politik menyerahkan LPPDK  1 s.d LPPDK 7, (2) Calon anggota DPD menyerahkan LPPDK 1 s.d lppdk 5, (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden menyerahkan LPPDK 1 s.d LPPDK 6.

KPU Provinsi Kepulauan Riau telah dilakukan penerimaan penterahan LPPDK pada tanggal 26 April hinggal 2 Mei 2019. Dari 16 Parati Politik menyerahkan laporan dan diberikan tanda terima, untuk calon anggota DPD dari 12 Calon Anggota DPD semuanya menyerahkan laporan.

Setelah dilaksakan Audit atas LPPDK Parpol dan Calon Anggota DPD oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk maka KPU Provinsi langsung menyerahkan Laporan Hasil Audit Dana Kampanye kepada Parpol dan Calon Anggota DPD pada Tanggal 2 Juni 2019 bertempat di kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau. (humaskpukepri)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali