
PKB Daftarkan Bacaleg Provinsi ke KPU Kepri
TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kedatangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2019, Selasa (17/7/2018).
Partai nomor urut 1 datang sekira pukul 11.00 WIB, dipimpin oleh sejumlah pengurus DPW PKB Provinsi Kepri. Rombongan kemudian diterima oleh tim Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD yang dikomandoi langsung oleh Ketua KPU Kepri Sriwati dan didampingi komisioner Priyo Handoko.
Proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri ini juga disaksikan dari awal hingga akhir oleh Anggota Bawaslu Kepri Idris dan sejumlah staf Bawaslu.
Berkas pendaftaran bakal calon kemudian diserahkan oleh petugas penghubung (liaison officer/LO) partai PKB untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran KPU Kepri.
Beberapa pokok pemeriksaan yang dilakukan meliputi keabsahan SK dan tanda tangan pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran, daftar bakal calon dengan jumlah paling banyak 100% alokasi kursi setiap dapil, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (dimana setiap 3 orang bakal calon terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan).
Kemudian juga surat pernyataan pimpinan partai tingkat provinsi telah melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta pakta integritas bermaterai ditandatangani pimpinan parpol bahwa bakal calon yang diajukaan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi.
Dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kepri, PKB mengajukan bakal calon untuk DPRD Provinsi Kepri dengan jumlah maksimal 45 calon, yang tersebar di 7 daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan mencapai 44,4%.
Ketua KPU Kepri Sriwaty secara terpisah menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.01 WIB, keseluruhan 16 partai politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 581 bakal calon.
Jumlah bakal calon perempuan mencapai 220 orang atau 37,9%. “Semuanya memenuhi keterwakilan perempuan, bahkan rata-rata setiap dapil terdapat bakal calon perempuan di atas 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Sriwaty.
Selama 14 hari masa pendaftaran, 3 partai politik melakukan pendaftaran bakal calonnya pada hari ke-13, dan sisanya 13 partai politik baru mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir, Selasa (17/7/2018).
Jajaran KPU Kepri terpaksa harus lembur melanjutkan penelitian dan pemeriksaan berkas pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepri hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (18/7/2018) dini hari.(humaskpukepri)