Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU Provinsi Kepulauan Riau Mengumumkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024.
Berdasarkan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, ditetapkan nomor urut Pasangan Calon sebagai berikut:
No Urut
Nama Pasangan Calon
Partai Politik Pengusul
Calon Gubernur
Calon Wakil
Gubernur
1
H. Ansar Ahmad, S.E., M.M.
Nyanyang Haris Pratamura
Partai Ummat;
Partai Amanat Nasional;
Partai Perindo;
Partai Gelombang Rakyat Indonesia;
Partai Demokrat;
Partai Keadilan Sejahtera;
Partai Kebangkitan Bangsa;
Partai Golongan Karya;
Partai Persatuan Pembangunan; dan
Partai Gerakan Indonesia Raya
2.
H. Muhammad Rudi
Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
Partai Solidaritas Indonesia; dan
Partai NasDem
SK dapat dilihat disini
Selengkapnya