Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi Kepulauan Riau Mengumumkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024 sebagai berikut :
PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU TAHUN 2024
Nama Pasangan Calon
Partai Politik Pengusul
Calon Gubernur
Calon Wakil Gubernur
H. Ansar Ahmad, S.E., M.M.
Nyanyang Haris Pratamura
Partai Ummat, Partai Amanat Nasional, Partai Perindo, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerakan Indonesia Raya
H. Muhammad Rudi
Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai NasDem
SK dapat dilihat disini