Pengumuman

PENGUMUMAN TENTANG HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Pemutakhiran data dimaksud mencakup pembaruan informasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor dari setiap partai politik yang terdapat perubahan data. Proses ini menjadi penting sebagai basis data awal dalam mendukung tahapan kepemiluan yang akan datang, sekaligus memastikan keterpenuhan prinsip administrasi kepemiluan yang akuntabel dan transparan.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemutakhiran data, KPU Provinsi Kepulauan Riau membuka layanan helpdesk Sipol yang dapat dimanfaatkan oleh partai politik apabila mengalami kendala teknis maupun membutuhkan penjelasan terkait mekanisme pengisian dan unggah data.

Melalui pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan ini, KPU Provinsi Kepulauan Riau berharap terwujud basis data kepartaian yang mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bagian dari penguatan kualitas penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.

Pengumuman dapat di unduh disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26 kali