Siaran Pers

PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TERPILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU TAHUN 2024

Pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat di Tanjungpinang Convention Center, KPU Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024, berdasarkan:
1. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024 (Formulir Model D.HASIL PROV- KWK-GUBERNUR);

2. Rincian perolehan suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Berita Acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menetapkan:
1. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nomor Urut 1 (satu) Sdr. H. Ansar Ahmad, S.E., M.M. - Nyanyang Haris Pratamura dengan perolehan suara sebanyak 450.109 (empat ratus lima puluh ribu seratus sembilan) suara atau 55.06% (lima puluh lima koma nol enam persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kepulauan Riau Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024;
2. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Kepulauan Riau dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024; dan

3. Tahapan selanjutnya adalah KPU Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau.


Demikian rilis ini dibuat.

SELENGKAPNYA

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 307 kali