Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 1026 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
KPU Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara pada tanggal 6 s.d 11 Agustus 2023 dan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Pasca Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara yang dimulai dari tanggal 12 s.d 15 Agustus 2023.
Dari total sebanyak 713 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang diajukan terdapat 605 orang (85%) yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan 108 (15%) orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Namun, pada masa penyusunan Daftar Calon Sementara KPU Provinsi Kepulauan Riau menemukan 1 (satu) Daerah Pemilihan yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30% Perempuan. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1026 Tahun 2023 Bab 2 Huruf A Angka 9, KPU Provinsi Kepulauan Riau melakukan penghapusan dari nomor urut paling bawah. Sehingga jumlah calon yang ditetapkan pada Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berjumlah 604 orang dengan rincian 364 Orang Laki-laki dan 240 Orang Perempuan.
KPU Provinsi Kepulauan Riau juga mengumumkan 14 Orang Calon Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau pada Daftar Calon Sementara Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau akan mengumumkan Daftar Calon Sementara di Media Cetak dan Media Elektronik pada tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023 untuk diketahui oleh masyaratakat, dan akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara tersebut pada tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan langsung ke Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau Jalan Raja Haji Fisabilillah No. 1 – 4, Kota Tanjungpinang atau melalui email : kpuprovinsikepri@gmail.com.