Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun   2023   tentang   Pencalonan   Anggota   Dewan   Perwakilan   Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah   Kabupaten/Kota,  KPU   Provinsi   Kepulauan  Riau   mengumumkan Daftar  Calon  Sementara  (DCS)  Anggota  DPRD  Provinsi    Kepulauan  Riau dan  persentase   keterwakilan   perempuan dalam Daftar Calon  Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

Berkenaan   dengan   hal   tersebut,   sesuai   dengan   ketentuan   Pasal   71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan   Rakyat   Daerah   Kabupaten/Kota,   bahwa   masyarakat   dapat menyampaikan   masukan   dan   tanggapan   terhadap   calon   sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.

Untuk   mendapatkan   masukan   dan   tanggapan   Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:

  1. Masukan   dan   tanggapan   masyarakat   disampaikan   secara   tertulis terkait   dengan   pemenuhan   persyaratan   administrasi   bakal   calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
  2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri  dan  bukti yang relevan kepada  KPU Provinsi  Kepulauan Riau melalui:
    1. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
    2. kantor KPU Provinsi dengan alamat Jl. Raja Haji Fisabilillah, No. 1 - 4, Kota Tanjungpinang.
    3. email : kpuprovinsikepri@gmail.com
  3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Kepulauan Riau

Pengumuman dapat di unduh disini.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 5,161 Kali.