SIARAN PERS PENERIMAAN SYARAT MINIMAL DUKUNGAN PEMILIH BAKAL CALON ANGGOTA DPD DAPIL PROVINSI KEPULAUAN RIAU PADA PEMILU TAHUN 2024

Tahapan Penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon Anggota DPD Dapil Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2022 dan ditutup tepat pada hari Kamis, 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Sejak dibukanya pengumuman dan masa penyerahan syarat minimal dukungan pemilih, terdapat 21 (dua puluh satu) orang tokoh masyarakat yang mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau selengkapnya KLIK DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 231 Kali.