Berita Kepri

KPU Provinsi Kepri Hadiri FGD Bahas Putusan MK 135 tentang Kesinambungan Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, bersama anggota KPU Provinsi Kepri, Priyo Handoko dan Jernih Millyati Siregar, menghadiri undangan Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik (APPKP) Wilayah Provinsi Kepri dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Putusan MK 135/PUU-XXII/2024: Kesinambungan Pemilu yang Terpecah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, Kamis, ( 28/08/2025).

 

FGD ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi politik, pengamat, dan organisasi kampus, serta Narasumber dari Dekan FISIP UMRAH, Oksep Adhayanto,  Pengamat Politik, Zamzami A. Karim, dan Praktisi Kepemiluan, Aswin Nasution untuk membahas dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Dalam sambutannya Ketua APPKP, M Hafidz Diwa Prayoga menegaskan pentingnya kolaborasi dan diskusi terbuka dalam menyikapi dinamika hukum dan politik pasca-putusan MK tersebut.

Putusan MK 135 PUU-XXII/2024 membawa perubahan penting dalam desain pemilu ke depan. Sebagai penyelenggara, KPU memiliki tanggung jawab memastikan setiap perubahan dapat diimplementasikan dengan tepat agar tahapan pemilu tetap berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Melalui partisipasi dalam FGD ini, KPU Provinsi Kepri berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau. 

-Humas KPU Kepri-

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali