
KPU Provinsi Kepri Ikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi: Penguatan Kelembagaan Pasca Pemilu dan Pilkada
Dalam rangka memperkuat kelembagaan pasca Pemilu dan Pilkada serta meningkatkan kepercayaan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Provinsi, termasuk KIP Aceh, serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, Senin (08/09/2025).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah early warning system bagi seluruh jajaran KPU dalam mengantisipasi dan mencegah praktik korupsi.
“KPU adalah lembaga yang memiliki kewenangan besar dalam pelaksanaan demokrasi. Setiap kewenangan dan kekuasaan yang besar tentu memiliki potensi penyalahgunaan. Karena itu, berbagai upaya pencegahan harus terus dilakukan secara konsisten," ujarnya.
Sebagai narasumber utama, hadir Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana. Ia menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi, mekanisme pengendalian gratifikasi, serta pentingnya integritas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU RI Iffa Rosita, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI.
Dari KPU Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, Anggota KPU Priyo Handoko dan Muhammad Sjahri Papene, serta Plt. Sekretaris KPU Kepri Nur Wakit Aliyusron, dan seluruh pejabat struktural dan pegawai sekretariat KPU Provinsi Kepri.
Dalam penutup kegiatan, Iffa Rosita menambahkan sosialisasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut pencanangan Zona Integritas di lingkungan KPU, yang selaras dengan prinsip dasar penyelenggaraan pemilu: jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
-Humas KPU Kepri-