
Perkuat Transparansi Informasi, KPU Kepri Gelar Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
Dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan media sosial, KPU Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Koordinasi Progres Pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahun 2025 oleh KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan secara daring, Kamis (18/09/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi SDM dan Parmas, Jernih Milyati Siregar dan didampingi oleh Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Syamsuardi, beserta jajaran sekretariat.
Dalam sambutannya, Jernih menyampaikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja (satker) di Provinsi Kepri atas partisipasi aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tersebut merupakan wujud nyata dari transparansi lembaga KPU kepada publik.
Selain itu, Jernih juga menekankan pentingnya bagi seluruh satuan kerja untuk terus berinovasi dalam menyampaikan informasi melalui media sosial. Ia mengingatkan agar setiap inovasi tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan menjunjung tinggi etika komunikasi yang berlaku.
Agenda kegiatan rapat koordinasi ini yaitu membahas Progress Pengelolaan Media Sosial, Pengisian Monev Komisi Informasi tahun 2025, dan Penguatan Kelembagaan melalui peningkatan disiplin SDM mengacu pada surat nomor 460 tahun 2025 KPU Provinsi Kepri.
Kegiatan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Kasubbag Hukum dan SDM serta Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau semakin solid dan inovatif dalam mengelola media sosial sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan pemilih. Penguatan kapasitas kelembagaan di bidang komunikasi publik ini menjadi langkah strategis untuk membangun keterbukaan informasi yang akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat secara lebih luas menjelang pelaksanaan Pemilu di tahun 2029.
-Humas KPU Kepri-