KPU Provinsi Kepulauan Riau Ikuti Diskusi Kelompok Terpumpun Terkait Kerja Sama dan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang Digelar Setjen KPU RI
KPU Provinsi Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dan Dalam Negeri, serta Kebijakan dan Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dilaksanakan oleh Setjen KPU RI secara daring, (26-28 November 2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, Anwar, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Syamsuardi, Kasubbag Perencanaan, Delvina, Kasubbag Data dan Informasi, Medianto, beserta staf Rendatin dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan terdiri dari beberapa sesi materi, sesi ke- 1 dan 2 diikuti oleh Sekretariat Jenderal KPU RI, sesi ke-3 dan 4 diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Pada sesi ke-3 membahas mengenai Mekanisme Kerja Sama Dalam Negeri dan Urgensi Monitoring dan Evaluasi serta Pengelolaan Data Kerja Sama, dengan narasumber Pakar Administrasi Negara dan Kerjasama Universitas Indonesia, Agung Pramono Priyowibowo dan Pakar Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama serta Teknologi Informasi, Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, Agung B. Dewantoro.
Sementara itu, pada sesi ke-4, membahas mengenai Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1068 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Lingkungan KPU, dengan narasumber Kabag Fasilitasi dan Administrasi Kerja Sama Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen KPU, Mardia Sukma Sari Holle.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kabag, Kasubbag, dan staf yang membidangi urusan Perencanaan dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia secara daring. Partisipasi ini menunjukkan komitmen bersama seluruh jajaran KPU untuk memperkuat tata kelola organisasi melalui peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi terbaru.
Melalui kegiatan ini KPU Kepri memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai standar baru penyusunan naskah dinas perjanjian, yang akan menjadi acuan penting dalam penerapan administrasi kerja sama secara tertib, profesional, dan terintegrasi.
-Humas KPU Kepri-