Perkuat Pemahaman PAW, KPU Kepri Wujudkan Tata Kelola Pemilu Yang Berintegritas
KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Selasa, (16/12/2025). Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau dan diikuti oleh peserta secara luring dan daring.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk meningkatkan pemahaman dan menyelaraskan persepsi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan mekanisme Penggantian Antarwaktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.
Hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Muliadi Manalu dan Priyo Handoko didampingi Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, Anwar, jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, serta unsur pemangku kepentingan lainnya, antara lain Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya, Plh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Muliadi Manalu menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif dan seragam terkait regulasi Pengagntian Antar Waktu (PAW). Hal tersebut dinilai krusial untuk memastikan setiap tahapan PAW dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta meminimalisir potensi perbedaan penafsiran yang dapat berujung pada sengketa.
Ia juga memaparkan materi secara rinci landasan hukum, prosedur, serta alur pelaksanaan PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, Ia juga menyampaikan informasi terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan Tahun 2025.

Pada akhir sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta baik yang hadir secara luring maupun daring memanfaatkan sesi ini untuk menyampaikan pertanyaan, klarifikasi, serta pendalaman terkait mekanisme dan persyaratan administrasi PAW. Berbagai isu teknis yang kerap ditemui dalam praktik pelaksanaan PAW di daerah dibahas dan dijelaskan secara komprehensif, sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan PAW ke depan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat meningkatkan kapasitas teknis partai politik, Sekretariat DPRD, serta jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan dokumen dan pemenuhan persyaratan PAW. Kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan komunikasi antar lembaga yang terlibat, sehingga proses PAW dapat berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemilu yang baik.
-Humas KPU Kepri-