KPU Provinsi Kepulauan Riau Gelar Rapat Internal Satgas SPIP untuk Perkuat Tata Kelola Berintegritas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Internal Satuan Tugas Sistem Penyelenggaraan Intern Pemerintah (SPIP) pada Senin, (12/01/2026), bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, menegaskan bahwa SPIP memiliki keterkaitan erat dengan Zona Integritas dan merupakan salah satu Upaya menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas SPIP memaparkan capaian masing-masing satuan kerja wilayah Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan hasil evaluasi Kartu Kendali Triwulan III dan IV. Selain itu, dilakukan pula identifikasi terhadap area-area yang masih memerlukan penguatan dan penyempurnaan guna meningkatkan kualitas penerapan SPIP di lingkungan KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas penerapan unsur-unsur SPIP, yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.

Melalui pelaksanaan rapat ini, diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola organisasi yang semakin akuntabel, transparan, dan berintegritas, serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi dan mitigasi risiko penyelenggaraan di lingkungan KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Turut hadir dalam rapat ini anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ferry M Manalu, Priyo Handoko, Jernih Millyati Siregar, didampingi sekretaris KPU Provinsi Kepulauan, Anwar, beserta jajaran pejabat struktural, beserta anggota satuan tugas SPIP di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau.
-Humas KPU Kepri-