
Bangun Data Parpol yang Akurat, KPU Kepri Gelar Sosialisasi SIPOL Berkelanjutan
Tanjungpinang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ferry Muliadi Manalu, yang menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan mempercepat proses pemutakhiran data partai politik di lingkungan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas Ketua KPU RI yang menginstruksikan pelaksanaan kegiatan pasca pemilu dan pemilihan.
Dalam pemaparannya, Ferry menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dilaksanakan secara berkelanjutan dan dibagi dalam dua periode:
-
Semester I: Januari hingga Juni, dengan batas penyampaian hasil paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni;
-
Semester II: Juli hingga Desember, dengan tenggat waktu serupa sebelum akhir Desember.
Turut memberikan arahan dalam kegiatan ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Jernih Milyati Siregar, yang menekankan pentingnya pelaksanaan sosialisasi yang berkelanjutan. Menurutnya, sosialisasi tidak hanya dilakukan pada masa tahapan pemilu, tetapi juga dapat dilakukan melalui media sosial maupun kanal komunikasi lainnya. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap regulasi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) serta pengelolaan arsip dokumen administrasi yang rapi dan terdokumentasi untuk mendukung proses verifikasi di masa mendatang.
Sesi penyampaian materi utama dibawakan oleh Ferry Muliadi Manalu dan dimoderatori oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Materi yang disampaikan mencakup regulasi dan dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan pemutakhiran data partai politik.
Kegiatan ini ditutup oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Priyo Handoko, yang menegaskan bahwa KPU di daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi administrasi data partai politik sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa bentuk sosialisasi dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, baik melalui pertemuan langsung maupun penyampaian informasi melalui surat resmi kepada partai politik.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam membangun sistem informasi partai politik yang akurat, terstruktur, dan berkelanjutan guna mendukung transparansi dan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
Humas KPU Kepri