
Bimbingan Teknis e-LHKPN Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Tanjungpinang, Senin 4 Maret 2019 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaporan e-LHKPN secara elektronik. Kegiatan ini mengundang Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di Tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Bimbingan Teknis ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Jalan Basuki Rahmad No 28 – 30 Tanjungpinang.
Laporan Harta Kekayaan Negara secara Elektronik (e-LHKPN) adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggunakan e-LHKPN ditujukan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat.
Laporan Harta Kekayaan Negara selama ini sudah berjalan, menggunakan aturan Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN sekarang diganti dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. Tujuan dan Manfaat LHKPN adalah mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih, sebagai instrumen transparansi dan manajemen SDM pada awal menjabat, sebagai instrumen pengawasan selama menjabat dan sebagai instrumen akuntabilitas saat akhir menjabat.
"Batas waktu penyerahan LHKPN itu tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Lalu kemudian itu tetap ditunggu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya," kata Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Widiyono Agung Sulistiyo. aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. alam aturan itu disebutkan bahwa, "Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur,"
Lantas bagaimana tata cara pelaporan e-LHKPN bagi wajib lapor? Berikut adalah langkah-langkah pelaporan e-LHKPN:
- Pengisian dan pengajuan Formulir Aktivasi e-Filing LHKPN
- Verifikasi Formulir Aktivasi e-Filing LHKPN oleh Admin Unit Kerja dan atau Admin Instansi
- Pengiriman Formulir Aktivasi e-Filing LHKPN Ke KPK
- Pendaftaran Akun PN/WL oleh Admin Unit Kerja dan atau Admin Instansi
- Verifikasi Akun oleh Admin Instansi
- Aktivasi Akun PN/WL
- Aktivasi Akun Admin Instansi
(humaskpukepri)