Berita Kepri

Dalam Rangka Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi, KPU Gelar RDK Pengamanan Pemilu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; maka dalam rangka Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 perlu adanya koordinasi Pengamanan Pemilu Tahun 2019 dengan pihak terkait yaitu Polda, Bawaslu dan Kesbangpol. Penyelenggara pemilihan di tingkat daerah (dalam hal ini KPU Provinsi Kepulauan Riau) perlu untuk meningkatkan kerja sama dengan kepolisian setempat. Oleh karena itu KPU Provinsi Kepri mengadakan rapat terkait Koordinasi Pengamanan Pemilu tahun 2019 pada hari Jum’at 13 Mei 2019 bertempat di Kantor KPU Provinsi Kepri. Rapat ini merupakan rapat lanjutan yang sebelumnya pernah dilaksanakan pada Bulan April lalu pada tahapan pendistribusian logistik Pemilu 2019. Pada Rapat kedua membahas tentang tahapan lanjutan yang akan dijalankan yaitu rekap di tingkat KPU Kab/Kota dan Provinsi.  Rapat ini dihadiri oleh Komisioner beserta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kepri, Bawaslu, Kesbangpol dan Polda Kepulauan Riau.

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Sriwati pada pembahasan pertama mengatakan bahwa KPU harus selalu berkoordinasi dengan Polda atau Polres setempat. Kerja sama yang intensif itu harus dapat menjamin anggota KPU bekerja tanpa tekanan sehingga dapat secara jernih mengambil keputusan. Sriwati juga menanggapi terkait tahapan pendistribusian logistik pemilu 2019 yang dilaksanakan KPU Batam sangat kacau dan KPU Batam sendiri tidak siap menghadapi tahapan logistik.

Pada pembahasan selanjutnya Ditintelkam Polda Kepulauan Riau Ipda Indervi Yulidas mengapresiasi atas terselenggaranya tahapan pemungutan suara dan penghitungan di TPS berjalan dengan baik dan lancar, meskipun masih terdapat PSU sebanyak 28 TPS di Kepri namun secara keseluruhan semua berjalan dengan baik. Tahapan lanjutan Polri siap mengamankan kegiatan rekap suara di tingkat KPU Kab/Kota dan Provinsi, namun untuk persiapan harus adanya koordinasi terkait waktu, lokasi dan jumlah peserta yang hadir agar dapat disesuaikan dengan jumlah personil yang akan melakukan pengamanan.

“Terkait pengaman rekap di KPU Kepri kalau ditingkat bawah dapat diselesaikan dengan baik maka ditahapan lanjutan akan mengalir dengan sendirinya dan akan berjalan dengan baik” kata  Ipda Indervi Yulidas

Ipda Indervi Yulidas juga membahas terkait Situng dimana proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota akan selesai sementara hasil Situng masih banyak terdapat kekurangan. Ia khawatir masyarakat lebih mengetahui hasil pleno manual resmi daripada Situng, sementara guna situng untuk percepatan informasi sehingga kegunaannya tidak efesien. Bawaslu sepakat mengenai Situng yang saat ini dinilai masyarakat diindikasikan curang padahal Situng bukan hasil resmi namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.

Keterlambatan rekapitulasi suara di tingkat PPK juga menjadi perhatian pada pembahasan rapat ini, dimana masih terdapat 9 PPK yang masih belum menyelesaikan tahapan penghitungan sementara menurut aturan PKPU 10 tahun 2019 tentang jadwal batas akhir pleno di Tingkat PPK adalah sampai tanggal 04 Mei 2019. Kabag Idiologi Kesbangpol Kepulauan Riau Syamsir menilai faktor keterlambatan rekap di PPK bukan disengaja namun lebih dari sudah tidak sanggupnya lagi jajaran dibawah sehingga perlu dibantu oleh jajaran setingkat diatasnya. Diketahui ada 3 org meninggal dari jajaran KPU dan 1 Personil dari Kepolisian. Banyaknya korban dari pemilu ini karena faktor kelelahan, karena waktu yang sangat panjang dengan tuntutan waktu harus segera diselesaikan membuat fisik dari masyarakat itu sendiri tidak siap. Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Indrawan berharap KPU RI segera mengeluarkan surat edaran terkait batas waktu penambahan rekapitulasi suara di tingkat PPK. (humaskpukepri)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali