Berita Kepri

Koordinasi KPU Provinsi Kepri dengan TAPD Prov Kepri Mengenai Pembahasan Usulan Penambahan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Provinsi Kepulauan Riau dan TAPD Provinsi Kepulauan Riau Mengadakan Rapat terkait Pembahasan Usulan Penambahan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Kepulauan Riau, di kantor DPKAD  Provinsi Kepulauan Riau,  Dompak 20/01/2020.

Dalam kunjungan tersebut KPU Provinsi Kepulauan Riau yang di hadiri Sekretaris, Luki Zaiman Prawira , S. STP,  M. Si,  Kepala bagian keuangan, Umum, dan Logistik, Basmir, S. Sos, Kepala bagian Hukum Teknis dan Hupmas, Dino Febrijanto,  SH,  Kepala Subbagian Program dan Data, Delvina,  Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Zicko Mauristha Soulanick, S.Sos,  Kepala Subbagian Keuangan, Dyah Anggraini , SE, dan Penganalisis Bahan Pemutakhiran Data dan Informasi, Adi Kurniawan, S.Kom,  yang disambut oleh TAPD Provinsi Kepulauan Riau.

Menindaklanjuti surat Menteri Keuangan RI No S-735/MK.02/2018 tanggal 07 Oktober 2018 Perihal Usulan Biaya Honorarium Badan Adhoc Pemilihan 2020, KPU Provinsi Kepulauan Riau dan TAPD Provinsi Kepulauan Riau Mengadakan Rapat terkait Pembahasan Usulan Penambahan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Kepulauan Riau.

Pada kesempatan tersebut Pihak TAPD Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan harus benar benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat terimplementasi melalui perencanaan yang baik dan segera terlaksana sesuai Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020.

KPU Provinsi Kepulauan Riau berharap Pembahasan Usulan Penambahan Anggaran ini dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya tanpa ada hambatan,  dan dapat mengoptimalkan kinerja penyelenggara badan Adhoc di semua Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau.// (humaskpukepri)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali