KPU Kepri melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko
Tanjungpinang, (13/09/2022) KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko yang di laksanakan di Hotel CK Tanjungpinang. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris, Kabag dan Kasubbag di Lingkungan KPU Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini juga diikuti oleh DIvisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bintan, Sekretaris dan para Kasubbag. Selanjutnya Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batam mengikuti secara daring bersama dengan beberapa Kasubbag, namun Sekretaris KPU Kota Batam dan beberapa Kasubbag lian menghadiri secara luring.
Sriwati, S.E., M.M., selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan dalam sambutannya bahwa pelaksanaan bimbingan teknis manajemen risiko ini sangat penting terutama pada masa tahapan Pemilu yang telah berlangsung saat ini. Dengan mengetahui dan menganalisa risiko pada setiap tahapan diharapkan nantinya resiko dapat dipetakan sehingga dapat meminimalkan terjadinya risiko atau bahkan menghilangkan resiko itu dengan antisipasi-antisipasi yang dilaksanakan.
Pada kegiatan ini hadir Amiruddin Arif selaku narasumber dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau. Dalam materinya narasumber menjelaskan apa yang dimaksud dengan peta risiko dan bagaimana mengklasifikasikan risiko tersebut. Selanjutnya peserta bimtek mempraktikkan bagaimana membuat peta risiko secara terperinci yang kemudian dianalisa secara bersama-sama.
Pada hari Rabu, 14 September 2022 bimbingan teknis manajemen risiko dilanjutkan dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dengan mengahadirkan narasumber dari KPU RI. Maruhun H. Pasaribu, selaku Koordinator Wilayah 1.2 Inspektorat Utama KPU RI menyampaikan materi manajemen risiko berkaitan dengan tugas Komisi Pemilihan Umum, terutama dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang sedang berlangsung.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dapat menyusun daftar risiko sesuai dengan kondisi lapangan di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se- Provinsi Kepulauan Riau.(HumasKPUKepri)