
KPU Kepri melakukan Bimtek verfak kepada KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri
Batam (13/10/2022) Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu akan berlangsung pertengahan bulan Oktober 2022. Menyikapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kepada KPU Kabupaten/Kota, di Batam, Kamis hingga Jumat (13 s/d 14 Oktober 2022).
Arison menjelaskan tugas dalam pelaksanaan verifikasi faktual. Besok tanggal 14 Oktober KPU RI akan mengumumkan partai yang lolos verifikasi administrasi. Pasal 79 itu upaya kita untuk pembuktian pengurus. Kemudian presetase perempuan itu adalah presentase dalam SK di dalam sipol tidak perlu di faktual.
Kita memfaktualkan apakah kantor tersebut berada di alamat yang sama dengan di Sipol. Satu hari sebelumnya kita harus menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk verifikasi faktual.
Kita harus sesuaikan dengan apa adanya. Untuk keterwakilan perempuan di tingkat Provinsi itu hanya memperhatikan jadi berapapun jumlahnya tetap memenuhi syarat. Untuk pembuktian secara langsung terkait dengan pengurus parpol kita periksa KTP dan KTA nya. Jika ada 1 yang belum sesuai antara ketua, sekretaris dan bendahara maka kita kategorikan BMS.
Pasal 81 terkait dengan penggunaan video call, maka seketika itu digunakan video call menggunakan handphone si pengurus. Yang pada prinsipnya agar dapat bertatap muka dan berbicara secara langsung ujar beliau.
Pasal 82 jika identitas tidak sesuai dengan SK Pengurus maka Belum Memenuhi Syarat. Jika tidak dapat menunjukkan KTP El juga BMS. Jika tidak hadir dan belum dapat dihubungi masuk kategori BMS tambah arison.
Turut hadir dalam bimtek ini. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ibu Sriwati, SE, MM, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Arison, S.Pt, MM, Bapak Priyo Handoko, S.AP, MA, Bapak Widiyono Agung Sulistiyo, ST, dan Bapak Parlindungan Sihombing S.Sos serta Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bapak A. Irwan Zuhdi Siregar, SH. dan peserta bimtek terdiri Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan admin atau operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU Kabupaten/Kota.(HumasKPUKepri)