
KPU Kepri melakukan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu
KPU Kepulauan Riau (Minggu, 19 Juni 2022) di Ballroom Hotel Aston Tanjungpinang sedang diselenggarakan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu.
Pesertanya adalah 112 PNS di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau. Mulai sekretaris, kabag, kasubag, sampai para staf.
Dua narasumber yang menyampaikan materi adalah anggota tim pakar Setjen KPU RI Nazir Salim Manik dan Tenaga Ahli Setjen KPU RI Mohammad Fadillah.
Mereka hadir untuk menguatkan pemahaman jajaran sekretariat mengenai konsep dasar-dasar pemilu dan kepemiluan, serta fungsi kesekretariatan dalam penyelenggaraan pemilu independen. Utamanya, terkait relasi kesekretariatan dengan komisioner dan pihak eksternal.
Kegiatan untuk mematangkan kesiapan sekretariat dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 ini tidak hanya diselenggarakan di Provinsi Kepulauan Riau. Melainkan seluruh provinsi di Indonesia.
Plt Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau Dirja Abdul Kadir menyampaikan beberapa arahan kepada PNS dalam kegiatan ini:
1. Jajaran sekretariat KPU harus memahami aturan dan manajemen tata kelola pemilu, serta memahami dan mempedomani kode etik ASN dan kode etik perilaku penyelenggara pemilu dalam menjaga integritasnya di setiap tahapan;
2. Sekretariat harus mendukung secara maksimal hasil rapat pleno pimpinan atau komisioner dengan membangun soliditas internal dan memaksimalkan sinergi antar-stakeholder; dan
3. Terus update kompetensi dan kapabilitas kepemiluan agar dukungan kesekretariatan bisa dilakukan secara maksimal.
Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Sriwati. Turut hadir para anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Parlindungan Sihombing, Arison, dan Priyo Handoko (HumasKPUKepri)