
KPU Provinsi Kepri Laksanakan Rapat Evaluasi dan Penyempurnaan SOP 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Bagian, beserta jajaran sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau. Rapat berlangsung di kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa, (22/07/2025).
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi. Dalam rapat tersebut, dilakukan pemaparan draf SOP oleh masing-masing subbagian terkait. Evaluasi dilakukan secara mendetail mulai dari alur pelaksanaan, tahapan kegiatan, format penulisan, hingga waktu pelaksanaan SOP.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap SOP dapat berjalan efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan seluruh kegiatan di lingkungan KPU Provinsi Kepulauan Riau. Dengan SOP yang terstandarisasi, diharapkan KPU Kepri dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih optimal dan profesional dalam mendukung pelaksanaan demokrasi di wilayah Kepulauan Riau.
Rapat pembahasan ini juga menjadi momentum penting untuk menyatukan pemahaman seluruh jajaran KPU Provinsi Kepulauan Riau dalam menjalankan SOP yang berlaku tahun 2025.
-Humas KPU Kepri-