
KPU Provinsi Kepulauan Riau dan 7 KPU Kabupaten/Kota Ikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik oleh KPU RI
Tanjungpinang – Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel, KPU Provinsi Kepulauan Riau bersama 7 KPU Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau mengikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI, pada Rabu (25/06/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, yang mewakili Sekretaris Jenderal KPU. Dalam sambutannya, Kawima menegaskan pentingnya pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap satuan kerja agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbagian Hukum dan SDM serta operator e-PPID dari KPU Provinsi Kepulauan Riau, serta dari KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam paparannya, Kawima juga mengingatkan pentingnya kesiapan satuan kerja dalam menyediakan akses pelayanan informasi, baik dari segi tempat layanan maupun petugas yang ditugaskan, serta kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang tergolong dikecualikan atau mengandung data pribadi.
Sementara itu, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Parhumas) Setjen KPU sekaligus PPID KPU RI, Cahyo Ariawan, turut hadir bersama jajaran Sekretariat Jenderal KPU dan para admin/operator PPID dari seluruh Indonesia.
Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pelayanan informasi publik, guna mewujudkan badan publik yang terbuka, responsif, dan terpercaya.