
KPU Provinsi Kepulauan Riau Gelar Audiensi dengan DP3ACSKB Provinsi Kepri Terkait Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Dalam rangka implementasi Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, KPU Provinsi Kepulauan Riau mengadakan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Audiensi ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Jernih Millyati Siregar; Plt. Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, Nur Wakit Aliyusron; Kabag Rendatin, Parmas dan SDM, Syamsuardi; Kabag Teknis dan Hukum, Zicko Mauristha Soulanick; serta jajaran staf Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Pertemuan ini disambut langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Renny Yunifa, S.Sos., M.Si., beserta jajaran.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Dengan semangat kolaborasi dan pembelajaran bersama, KPU Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta terbebas dari kekerasan seksual dan tindakan negatif lainnya.
-Humas KPU Kepri-