KPU Provinsi Kepulauan Riau Gelar Rakor Implementasi SPIP
KPU Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rakor Implementasi SPIP bersama KPU Kabupaten/Kota seprovinsi Kepulauan Riau (30/5) bertempat di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang. Rakor diikuti oleh seluruh unsur pimpinan KPU Provinsi dan Satgas SPIP, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat KPU dan BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan dibuka oleh Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau Arison, S.Pt,MM sebagai Plh Ketua dan dilanjutkan pengarahan dari seluruh Komisioner KPU Provinsi dan Sekretaris. Dalam sambutan dan pengarahan disampaikan tentang pentingnya komitmen pimpinan untuk menyelenggarakan SPIP pada masing-masing Satker, oleh karena itu peserta dari KPU Kabupaten/Kota adalah unsur pimpinan yaitu Ketua dan Sekretaris.
Kegiatan ini merupakan yang pertama dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota, meskipun PKPU tentang Penyelenggaraan SPIP sudah diterbitkan tahun 2012. Hal ini tentu sangat mempengaruhi penyelenggaraan SPIP di setiap Satker karena kurangnya pemahaman baik dari unsur pimpinan maupun pelaksana. Kondisi ini memang dimaklumi oleh narasumber dari Inspektorat KPU (Dody Eka), dan dijelaskan bahwa minimnya anggaran KPU mengakibatkan keterbatasan pelaksanaan rakor/bimtek tentang SPIP. Oleh karena itu setiap satker harus mengembangkan inovasi untuk penyelenggaraan SPIP dan tidak hanya tergantung pada kegiatan sosialisasi atau bimtek saja.
Dalam sambutannya pada Pembukaan Rakor, Plh Ketua KPU Provinsi Kepri Arison, S.Pt,MM lebih lanjut menyampaikan bahwa setiap satker wajib menyelenggarakan SPIP dengan mempedomani PKPU No 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Hal ini penting mengingat tujuan SPIP adalah untuk melaksanakan kegiatan yang efektif dan efisien, laporan keuangan yang handal, pengelolaan aset dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Terlaksananya tujuan ini tentu sangat menetukan target KPU untuk memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan dan tujuan utamanya adalah tercapainya VISI dan MISI KPU.
Selanjutnya narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Damang Wismadi , menjelaskan secara lebih rinci tentang unsur-unsur SPIP meliputi Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi & Komunikasi dan Pemantauan Pengendalian. Pada akhir sesi sebelum penutupan diminta kepada salah satu peserta untuk menyampaikan “closing statement” tentang pemahaman SPIP dan komitmen untuk menyelenggarakan SPIP pada satker masing-masing.(humaskpukepri)