
KPU Provinsi Kepulauan Riau Gelar Rapat Penguatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bersama Anggota DKPP RI
Tanjungpinang (18/04/2025) — Dalam rangka meningkatkan integritas serta memahami kembali tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu, KPU Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Penguatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Jumat, 18 April 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Acara ini dihadiri oleh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Hadir sebagai narasumber, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H., yang memberikan materi terkait pentingnya menjaga kode etik, netralitas, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk terus memperkuat kapasitas dan integritas kelembagaan di seluruh tingkatan penyelenggara, sekaligus memastikan kualitas demokrasi yang lebih baik pada Pemilu dan Pilkada yang akan datang.