
KPU Provinsi Kepulauan Riau Gelar Sosialisasi Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual
Tanjungpinang - Dalam upaya mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Jumat, 13 Juni 2025.
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, didampingi oleh anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau: Jernih Millyati Siregar, Priyo Handoko, Muhammad Sjahri Papene, Ferry M. Manalu, serta Plt. Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, Nur Wakit Aliyusron.
Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, yang memaparkan secara komprehensif isi dan tujuan pedoman tersebut.
Dalam sambutannya, Indrawan Susilo Prabowoadi menegaskan pentingnya penerapan pedoman ini untuk memastikan setiap insan KPU memiliki kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kerja. “Pedoman ini menjadi landasan penting dalam membangun budaya kerja yang saling menghormati, melindungi korban, dan mendukung mekanisme pelaporan yang jelas dan berpihak pada keadilan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, dapat memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, mekanisme pelaporan, perlindungan bagi korban, serta langkah-langkah preventif yang harus dilakukan secara aktif oleh setiap individu di lingkungan KPU.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen KPU untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual.