
KPU Provinsi Kepulauan Riau Melakukan Pertemuan bersama KPPAD Provinsi Kepulauan Riau, Anak Dilarang Terlibat Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau melakukan pertemuan bersama Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Jalan Basuki Rahmat Tanjunjungpinang. Kamis (17/1/2019)
Dalam pertemuan tersebut Komisioner KPPAD Provinsi Riau mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk mendukung dan mensukseskan Pemilu serentak April mendatang, yang berintegritas, tertib dan aman. Tentunya juga dari perspektif perlindungan anak.
“Tujuannya untuk meminimalisir pelanggaran pemilu dan menindak pelanggaran yang melibatkan anak saat kampanye dan aktivitas politik selama masa kampanye berlangsung khususnya saat masa kampanye sudah tahap rapat umum. Kampanye dalam bentuk rapat umum partai berlangsung selama 21 hari yaitu mulai pertengahan Maret dan berakhir 13 April 2019,” jelas Ketua KPPAD Kepulauan Riau.
Ketua KPU Kepulauan Riau Sriwati yang didampingi dua komisioner KPU Kepulauan Riau, Priyo Handoko dan Arison mengatakan, pihaknya bersama KPPAD Kepulauan Riau dan Bawaslu Kepulauan Riau bisa membentuk satgas bersama untuk memantau pelanggaran selama kampanye, terutama terkait dengan pelanggaran hak-hak anak.
Pelanggaran yang terjadi bisa dikaji bersama dan dirumuskan tindaklanjutnya seperti apa sesuai rekomendasi satgas yang dibentuk.
Dijelaskan Sriwati, KPU Kepulauan Riau sebelumnya berdasarkan UU Pemilu juga sudah mengandeng lembaga lain untuk melakukan pengawasan pemilu, antara lain dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri terkait konten kampanye di radio dan televisi serta dengan dewan pers terkait pengawasan konten di media cetak baik pemberitaan maupun iklan.
"Dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 15 huruf a, disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahan kegiatan politik. Maka perlu kita perhatikan," tambah Sriwati
Ia menjelaskan, dalam perspektif UU perlindungan anak, mereka (Anak) terikat ketentuan tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik. Dalam hal ini, tahapan kampanye terbuka atau rapat umum Pemilu 2019.
Lanjut dia, dari sisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, juga menyebutkan pada pasal 280, pasal 2 huruf k, bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye pemilu.
"Makanya perlu diberi pemahaman kepada peserta Pemilu, bahwa jangan melibatkan anak dalam kegiatan kampanye Pemilu tahun 2019," katanya.
Komisioner KPPAD Provinsi Kepulauan Riau mencemaskan akibat yang akan terjadi kepada anak menurutnya, ada 3 hal yang menjadi kegelisahan kami yaitu dampak psikologis seperti pengenalan pemimpin dengan kalimat yan kurang baik sehingga mereka merekam hal-hal yang kurang baik, kemudian anak-anak itu cenderung akan mendapatkan bulian karena dukungannya, dan anak-anak masih belum bisa membedakan yang tepat menjadi pilihannya. Mari kita ciptakan pemilu yang melindungi anak dan mencerdaskan anak, sehingga tidak mebahayakan anak.
Dalam pertemuan tersebut Priyo Handoko juga menegaskan bahwa Untuk di UU pemilu kami tidak mengenal anak tapi kami mengenai pemilih yang sudah berusia 17 tahun, sehingga untuk anak yang berusia dibawah 17 tahun memang tidak dibenarkan untuk dilibatkan dalam politik. (humaskpukepri)