Berita Kepri

LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye)

Tanjungpinang

Peserta Pemilu dapat membiayai motode kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, media social, rapat umum, pembuatan desain dan materi kampanye alat peraga kampanye, mencetak dan menyebarkan bahan kampanye, dan/atau kegiatan lain yang Udah melanggar larangan kampanye.

Berdasarkan ketentuan pasal 325, 329 dan 332 undang-undang nomor 7 tahun 2077, kampanye didanai dan menjadi tanggungjawab oleh peserta Pemilu itu sendiri. Oleh sebab itu, peserta Pemilu mempunyai kewajiban untuk mencatat, membukukan, mengelola dan menyusun laporan dana kampanye. Peserta Pemilu wajib menyampaian laporan dana kampanye yang meliputi laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Oleh karena itu untuk mempermudah proses itu dibentuklah Kelompok Kerja pelayanan dan flasilitasi pelaporan Dana kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019 guna terlaksananya pelayanan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Terlaksananya tahapan Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan Dana kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019 (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) sesuai dengan Undang-Undang no 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU nomor 24 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi peraturan KPU nomor 39 Tahun 2018.

Dalam kegiatan ini ada beberapa tahapan diantaranya adalah LPSDK sesuai dengan jadwal telah ditetapkan bahwa periode pembukuan LPSDK dimulai dari tanggal 23 September 2018 sampai dengan 1 Januari 2019. Adapun waktu penyerahan LPSDK adalah tanggal 2 Januari 2019 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB waktu setempat.

Partai politik wajib menyampaikan kepada KPU dokumen LPSDK berupa satu rangkap naskah asli dan satu rangkap naskah salinan asli beserta satu naskah elektronik (softcopy).

Isi dokumennya terdiri dari:

  • LPSDK 1 berupa laporan penerimaan sumbangan dana kampaye.
  • LPSDK 2 berupa daftar penerimaan sumbangan dana kampanye.
  • LPSDK 3 berupa surat pernyataan LPSDK.
  • LPSDK 4 berupa pencatatan penerimaan sumbangan calon legislative.
  • Surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorarngan, kelompok dan badan usaha atau non pemerintah.

Dan untuk Dewan Perwakilan Daerah wajib menyampaikan kepada KPU dokumen LPSDK berupa 3 rangkap naskah asli beserta satu naskah elektronik (softcopy). Isi dokumennya terdiri dari:

  • LPSDK 1 berupa laporan penerimaan sumbangan dana kampaye
  • LPSDK 2 berupa daftar penerimaan sumbangan dana kampanye
  • LPSDK 3 berupa surat pernyataan LPSDK / Surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorangan, kelompok dan badan usaha atau non pemerintah

Sebelum penerimaan LPSDK partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah maka KPU provinsi Kepulauan Riau melakukan persiapan. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah dengan membagi kelompok panitia kerja dari lingkup KPU Provinsi Kepulauan Riau guna mengefektifkan penerimaan LPSDK tersebut.

Sesuai dengan PKPU nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye maka untuk penyampaian dokumen LPSDK diserahkan pada tanggal 2 Januari 2019 tanpa ada masa perbaikan terhadap dokumen yang diserahkan. Sebanyak 16 partai politik tingkat Provinsi Kepuluan Riau maka 14 partai menyerahkan LPSDK dan diberikan tanda terima sedangkan 2 partai politik sampai waktu penyerahan tidak datang menyampaikan dokumen LPSDK, Partai yang tidak menyampaikan itu adalah partai Perindo dan partai PKPI. Sebanyak 12 calon anggota Dewan perwakilan Daerah semua nya menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan diberikan tanda terima. Ditambah dengan 2 pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 94 kali