
Penandatanganan MoU Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan
Tanjungpinang-(14/10) KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan acara Penandatanganan MoU Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan antara KPU Provinsi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kota Tanjung Pinang dan Pemerintah Kabupaten Karimun di Kantor Walikota Tanjung Pinang dan Kantor Bupati Karimun.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Prov Kepulauan Riau, Sriwati, beserta Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau, Walikota Tanjung Pinang, Hj. Rahma, S.IP dan Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, secara daring.
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sriwati menyampaikan bahwa pelaksanaan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) adalah program dari KPU RI untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan memberikan Pendidikan politik kepada masyarakat. Kegiatan ini telah menetapkan 2 lokus yang dipilih, yaitu di Kelurahan Tanjung Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang dan Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kec. Karimun, Kabupaten Karimun. Ia mengharapkan ke depannya tidak hanya di dua kabupaten itu saja, tetapi juga di kabupaten/kota yang lain.
Selanjutnya, Walikota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan bahwa desa/kelurahan adalah basis dari masyarakat dalam sebuah sistem pemerintahan, diharapkan dapat menjadi pondasi peningkatan partisipasi dalam pesta demokrasi. Rahma juga mengharapkan bahwa kegiatan MoU ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih di lokus yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyampaikan bahwa program ini memberi kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya demokrasi untuk memilih dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Beliau juga mendukung penuh ditetapkannya salah satu lokus DP3 yang ada di wilayah Kabupaten Karimun.
Terakhir Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan bahwa program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini dibuat dalam bentuk sosialisasi dengan tujuan untuk mencerdaskan pemilih serta meningkatkan kuantitas serta kualitas pemilih yang ada di desa dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemilih pemula, dan perwakilan masyarakat. (humaskpukepri)