Penataan Dapil dan Pemanfaatan Sidapil

Jakarta, kpu.go.id - Meskipun Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak berubah, namun ada beberapa hal yang harus dipikirkan terutama menyikapi beberapa daerah yang jumlah penduduknya bertambah.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochmmad Afifuddin dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan KPU Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umun, di Jakarta Selasa (13/09/2022).

Selain itu Afif menyampaikan rencana lahirnya Perppu untuk mengakomodir hadirnya dapil Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang juga harus ditentukan berapa alokasi kursi bagi daerah-daerah baru. 

Afif berharap dengan kegiatan Forum Group Discussion ini KPU mendapatkan masukan dari draf yang sudah ada. "Sehingga Peraturan Komisi Pemiliham Umum (PKPU) ini segera selesai tentu dengan banyak perspektif yang bisa dibahas forum ini, sehingga PKPU ini jauh lebih baik dari pada yang sebelumnya," tambah Afif.

Sementara itu, Mellaz menyampaikan dapil sedapat mungkin tidak berubah, kecuali ada penambahan penduduk, yang berdampak pada jumlah kursi DPRD. "Kalau logisnya ini sudah ketemu, normanya juga maka bisnis proses dalam kerangka hukum inilah yang kemudian akan gambarkan, bukan terbalik Sidapil duluan ada baru regulasi. Jadi kerangka hukum dulu ada, baru Sidalih," tutur Mellaz.

Pada sesi penyampaian narasumber, Ihsan Maulana dari Koordinator Kode Inisiatif mengapresiasi draf PKPU ini. Masykurudin Hafidz dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyampaikan di pasal 1 ayat 11 dibagian definisi Sidapil adalah sistem informasi yang digunakan untuk membantu dan mempercepat proses penataan dan penetapan dan alokasi kursi, oleh karena dia mengusulkan bagian ayat 1 yaitu sistem informasi disebut Sidapil sistem teknologi informasi yang berbasis jaringan, untuk menyusun, mengelola, memetakan dan mengumumkan penataan dan alokasi kursi.

Direktur Eksekutif pada Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay juga mengapresiasi draf PKPU Penataan Dapil, terutama terkait penggunaan teknologi informasi, di mana pada masa sekarang penggunaan IT untuk pekerjaan rumit dan besar tidak dihindari. "Bahkan harus kita manfaatkan," ucap Hadar.

Harun Husein, Wartawan Pemilu pada Republika menilai masalah terkait dapil sesungguhnya bukan diregulasi, tetapi pada implementasinya. Prianda Annata, Netfid Indonesia mengatakan basis penghitungan dapil ini berdasarkan jumlah penduduk sementara problema lain yang paling utama ada 2 yang pertama penduduk dan geografis, oleh karenanya pengaturan geografisnya harus diperhatikan. 

Terakhir, Erik Kurniawan dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) juga mengapresiasi KPU atas komitmen awal membuka ruang transparansi dan partisipasi melalui Sidapil. (humas KPU dosen/foto dosen/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,165 Kali.