Berita Kepri

Persiapan Perekrutan PPK dan PPS, KPU Kepri Lakukan Pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc

Tanjungpinang - KPU Provinsi Kepulauan Riau mengadakan kegiatan Pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada Jum’at, 7 Oktober 2022 bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang. Kegiatan ini mengundang Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kepala Subbagian Hukum dan SDM serta staf Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Kepulauan Riau yang ditunjuk menjadi Operator SIAKBA.

Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Subbagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Kepulauan Riau Ibu Erny Simatupang dan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Bapak Priyo Handoko, dalam sambutannya beliau berpesan setelah adanya kegiatan pelatihan ini diharapkan seluruh peserta pelatihan mampu memahami fitur-fitur yang terdapat pada aplikasi SIAKBA dan mampu mensosialisasikan kepada masyarakat tata cara pendaftaran badan ad hoc melalui aplikasi SIAKBA dengan baik.

Dalam kegiatan yang dipandu oleh Ibu Erny Simatupang dijelaskan tata cara penggunaan aplikasi SIAKBA modul pendaftar, modul operator dan modul administrator.

Pada modul pendaftar peserta mensimulasikan diri sebagai calon pendaftar baik PPK maupun PPS, kegiatan pendaftaran dimulai dengan membuat akun pendaftaran di website siakba.kpu.go.id, setelah mempunyai akun para peserta kemudian login dan memilih jenis pendaftaran yang diinginkan kemudian para pendaftar menggunggah persyaratan yang diinstruksikan seperti KTP, Pas Foto, Ijazah, Surat Keterangan Sehat dan Surat Pernyataan yang dapat diunduh saat melakukan pendaftaran di situs..

Setelah pendaftar selesai melakukan pendaftaran melalui situs siakba.kpu.go.id kemudian operator KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas, setelah operator melalkukan verifikasi berkas barulah administrator mengecek kembali dan melakukan pengesahan terhadap nama-nama pendaftar yang masuk pada tahap selanjutnya.

Harapannya pada akhir pelatihan dengan adanya aplikasi SIAKBA ini diharapkan dapat mempermudah pendaftar maupun para operator dalam pendaftaran calon anggota badan ad hoc karena pendaftaran dilaksanakan hanya dengan menggunggah berkas tanpa harus membawa berkas fisik ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 686 kali