
Rapat Koordinasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc dan Bimbingan Teknis Aplikasi SITAB (Sistem Informasi Pertanggungajawaban Badan Adhoc)
(Senin, 21/8/2023) KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc dan Bimbingan Teknis Aplikasi SITAB (Sistem Informasi Pertanggungajawaban Badan Adhoc) dengan peserta Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik serta Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten/Kota di wilayah KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Pada pembukaan kegiatan, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi “Dengan adanya aplikasi SITAB diharapkan bisa memudahkan pekerjaan bapak/ibu dalam melakukan akselerasi pertanggungjawaban. Dan SITAB ini menjadi tools membantu pekerjaan bagi Badan Adhoc” ujarnya.
Sebagai narasumber pada kegiatan ini KPPN Tanjungpinang yang menyajikan materi tentang implementasi PMK 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum serta. Selanjutnya turut menyampaikan materi dari Bagian Informasi Pengelolaan Keuangan Biro Keuangan dan BMN Komisi Pemilihan Umum terkait mekanisme penggunaan aplikasi SITAB baik untuk tingkat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maupun Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.
(Humas KPU Kepri)