
RILIS PENYAMPAIAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PARTAI POLITIK DAN CALON ANGGOTA DPD PESERTA PEMILU TAHUN 2024 DI TINGKAT PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Rincian waktu penyampaian serta Rincian Total Penerimaan dan Pengeluaran LADK Perbaikan Partai Politik dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Selengkapnya dapat didownload di sini
pengumuman dapat didownload di sini