Berita Kepri

RILIS PENYAMPAIAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PARTAI POLITIK DAN CALON ANGGOTA DPD PESERTA PEMILU TAHUN 2024 DI TINGKAT PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan  Umum  didanai  dan  menjadi  tanggung  jawab  Peserta  Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan   transparan,   Peserta   Pemilihan   Umum   wajib   mencatat   pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang  terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Rincian waktu penyampaian serta Rincian Total Penerimaan dan Pengeluaran LADK Perbaikan Partai Politik dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

Selengkapnya dapat didownload di sini
pengumuman dapat didownload di sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 849 kali