
Rilis Penyusunan Daftar Calon Tetap Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap pada tanggal 24 September 2023 s.d 3 Oktober 2023 dan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Pasca Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap yang dimulai dari tanggal 4 s.d 18 Oktober 2023.
Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum, pada tanggal 3 November 2023 Komisi Pemilihan Umum menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Dari total sebanyak 604 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang ditetapkan pada Daftar Calon Sementara, terdapat 1 orang yang mengundurkan diri dan 43 orang yang melakukan perubahan. Pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menghapus 1 orang dikarenakan meninggal dunia, sehingga Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berjumlah 602 orang dengan rincian 364 (60,5%) orang Laki-laki dan 238 (39.5%) orang Perempuan.
Setelah penetapan DCT, Komisi Pemilihan Umum akan melakukan proses pencetakan surat suara.