
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Convention Center Hotel Aston Tanjungpinang Jl. Adi Sucipto No.KM. 11, Batu IX Kota Tanjungpinang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Partai Politik peserta pemilu 2024 dan Calon Anggota DPD Provinsi Kepri serta stakeholder yang berkaitan dengan kampanye.
Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam persiapan pemilihan umum tahun 2024. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan kampanye dan pengelolaan dana kampanye, diharapkan proses pemilihan umum akan berlangsung dengan transparan dan adil serta memberikan wadah yang setara bagi peserta pemilu.
Pada sambutannya, Plh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ferry M. Manalu menyapa dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh undangan yang dapat hadir pada acara Sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hari ini adalah hal yang kita tunggu tunggu bersama, dimana sebentar lagi kita akan memasuki tahapan yaitu tahapan kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2024.
“Sesuai jadwalnya, kami berharap peserta Pemilu menaati aturan yang saat ini belum dimulai masa kampanye. Peserta pemilu baru dapat melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik” ujar Ferry.
Karena dulu pemilunya lama, maka kemudian pengaturan kampanye di luar masa kampanye itu tidak seheboh sekarang: “ Sekarang begitu masa kampanyenye tidak terlalu lama, berarti sebelum masa kampanye, potensi orang melakukan sosialisasi kampanye (di luar jadwal), itu akan Panjang dan akan berpotensi menimbulkan kemeriahan, keriuhan,” demikian ucap Ferry.
Maka hari ini dalam rangka Sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum tahun 2024 kita akan membahas terkait apa yang tidak diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, namun ada di pedoman teknis pelaksanaan kampanye.
Disini kami meminta kepada peserta pemilu yakni Pengurus Partai Politik ataupun LO DPD agar aktif bertanya jika masih terdapat sesuatu hal yang masih dirasa kurang mengerti, agar nantinya pada pelaksanaan kampanye tidak terjadi pelanggaran, tutup Ferry yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi secara resmi.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Jernih Millyati Siregar.
“Sosialisasi maupun Pendidikan politik ini dilarang memuat unsur ajakan atau mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye”, ujar Jernih.
Maka hari ini dalam rangka Sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum tahun 2024 kita akan membahas terkait apa yang tidak diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, namun ada di pedoman teknis pelaksanaan kampanye.
Dalam pelaksanaan Tahapan Kampanye. KPU akan menggunakan alat bantu yang diharapkan akan mempermudah pelaksanaan dan memperluas jangkauan kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu.
Sesi Diskusi dan Tanya Jawab.
Dalam sosialisasi ini diadakan sesi tanya jawab dari peserta terkait berbagai potensi kesalahan dalam melakukan kampanye dan pelanggaran yang tidak merujuk kepada aturan dari KPU.
Di akhir kegiatan, Jernih menyampaikan bahwa KPU Provinsi Kepulauan Riau membuka tempat untuk berdiskusi tentang aturan Pemilu 2024, tidak terbatas di Sosialisasi ini saja, kami menyediakan layanan helpdesk resmi selain langsung mendatangi kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau.