Berita Kepri

Sosialisasi Penyusunan PIPK KPU Provinsi Kepulauan Riau

Tanjungpinang (13/1/2022), Dalam rangka implementasi  pelaksanaan pengendalian intern yang efektif serta memberikan keyakinan memadai atas Pelaporan Keuangan Tahun 2021, KPU Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan  Sosialisasi Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara daring pada tanggal 13 Januari 2022, yang diikuti oleh Tim Penyusun dan Tim Penilai PIPK KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau ibu Sriwati, S.E, MM. Dalam sambutannya disampaikan bahwa PIPK merupakan hal baru, sehingga diharapkan setelah kegiatan ini, seluruh satker dapat meningkatkan pemahamnnya selanjutnya segera meyusun Laporan PIPK sebagaimana amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019  sehingga Laporan Keuangan yang dihasilkan akuntable dan memadai.

Salah satu pembicara M. Aminsyah selaku Kabag Aklap Sekretariat Jenderal  KPURI menyampaikan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan Penilaian dan Reviu Pengendalian. intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat secara Umum. Sedangkan Pratama dan Efa Rizky narasumber dari Tim Aklap menyampaikan tata cara pengisian table pengujian  PIPK. Dalam kesempatan tersebut narasumber menyampaikan agar satker lebih focus pada 4 akun signifikan yang telah ditetapkan oleh KPU RI yaituakun Kas Lainnya di Kementrian Lembaga dari Hibah, Akun Persediaan, Akun Peralatan dan Mesein serta akun Belanja Pegawai yang masih harus dibayar. (WAS - humaskpukepri)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 88 kali