
Sosialisasi Peraturan tentang Disiplin Pegawai
KPU Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Disiplin Pegawai pada hari Jumat, 03 Desember 2021. Sosialisasi dilakukan melalui media daring Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh PNS dan CPNS di KPU Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau.
Sosialisasi Disiplin Pegawai ini disampaikan langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau yaitu Bapak Luki Zaiman Prawira, S.STP, M.Si.
Adapun tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Disiplin Pegawai ini yaitu agar setiap pegawai dapat menaati segala kewajiban dan menghindari setiap larangan serta dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini pegawai dapat disiplin dalam setiap apapun yang dilakukannya. (humaskpukepri)