Berita Kepri

SURAT SUARA PEMILIHAN SUARA ULANG TIBA DI KPU PROV KEPRI

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) meminta KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang di 24 tempat Pemungutan Suara (TPS). Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau menyatakan logistik berupa surat suara untuk pemilihan ulang Pemilu 2019 sudah tiba, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan calon DPD dan pemilihan anggota DPRD Provinsi Kepri.

Sebanyak 24 tempat pemungutan suara yang ada di Kepulauan Riau melaksanakan pemungutan suara ulang, surat suara untuk pemilihan ulang Pemilu 2019 tiba pada tanggal 06 Februari 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri Widiyono Agung mengatakan, 24 TPS itu terdiri dari 5 TPS di Kota Tanjungpinang dan 4 TPS di Kabupaten Bintan Kemudian, 6 TPS di Kabupaten Karimun, 4 TPS di Kabupaten Anambas, 1 TPS di Natuna, 3 TPS di Kabupaten Lingga serta 1 TPS di Batam. Dari 24 TPS tersebut, ada 20 TPS yang melakukan PSU dan selebihnya, 4 TPS melakukan PSL. "Yang melakukan PSL yakni 3 TPS di Tambelan, Kabupaten Bintan serta 1 TPS di Rutan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Pemilihan suara ulang kebanyakan karena ada warga yang memanfaatkan e-KTP dengan alamat di luar TPS untuk memilih. e-KTP itu digunakan untuk memilih anggota DPRD, meski alamatnya berbeda dengan lokasi TPS, dan pemilih tidak mengantongi form A5.

Di salah satu TPS di Natuna terjadi karena ditemukan jumlah pemilih caleg DPRD Kepri tidak sama dengan Caleg DPRD Natuna. Misalnya, jumlah pemilih sebanyak 150 orang, namun yang mencoblos caleg DPRD Provinsi hanya 148, sedangkan caleg DPRD Natuna mencapai 152, temuan ini mengakibatkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang. Hal ini tertera dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya Undang-undang No. 7 tahun 2017 pasal 372 dan 373 junto PKPU 3 tahun 2019 pasal 65 dan 66.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, PSU maupun PSL dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari Pemungutan Suara. Waktu 10 hari tersebut termasuk proses pengorderan Surat suara ke KPU RI, dicetak, dikirim dan dijemput oleh penyelenggara PSU atau PSL.

Komisoner Komisi Pemilihan Umun Widiyono Agung pun mengatakan Pemungutan Suara Ulang ini sebagai upaya menciptakan pemilu yang demokratis, transparan dan bermartabat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi langsung merespons adanya PSU tersebut. Dia menegaskan pengaman akan dilaksanakan dengan formasi yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya. Pengamanan tetap dilaksanakan di semua tahapan dengan pengamanan yang sama. 
"Mudah-mudahan dapat dilanksanakan dengan baik, khususnya distribusi C6. Kita mendukung sepenuhnya," ujar Ucok. 

Ucok menegaskan, pemungutan suara di Tanjungpinang dapat berjalan lancar dan aman. Ditambahkanny, masyarakat sangat antusias dalam proses pemilihan umum tersebut. "Secara keseluruhan berjalan tertib. Kita terus berkoordinasi kesiapan pelaksanaan PSU ini," tutup Ucok.(humaskpukepri)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali