Berita Kepri

46

KPU Provinsi Kepulauan Riau Ikuti Diskusi Kelompok Terpumpun Terkait Kerja Sama dan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang Digelar Setjen KPU RI

KPU Provinsi Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dan Dalam Negeri, serta Kebijakan dan Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dilaksanakan oleh Setjen KPU RI secara daring, (26-28 November 2025).  Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, Anwar, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Syamsuardi, Kasubbag Perencanaan, Delvina, Kasubbag Data dan Informasi, Medianto, beserta staf Rendatin dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau.   Kegiatan terdiri dari beberapa sesi materi, sesi ke- 1 dan 2 diikuti oleh Sekretariat Jenderal KPU RI, sesi ke-3 dan 4 diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pada sesi ke-3 membahas mengenai Mekanisme Kerja Sama Dalam Negeri dan Urgensi Monitoring dan Evaluasi serta Pengelolaan Data Kerja Sama, dengan narasumber Pakar Administrasi Negara dan Kerjasama Universitas Indonesia, Agung Pramono Priyowibowo dan Pakar Monitoring dan Evaluasi  Kerja Sama serta Teknologi Informasi, Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya,  Agung B. Dewantoro. Sementara itu, pada sesi ke-4, membahas mengenai Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1068 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Lingkungan KPU, dengan narasumber Kabag Fasilitasi dan Administrasi Kerja Sama Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen KPU, Mardia Sukma Sari Holle. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kabag, Kasubbag, dan staf yang membidangi urusan Perencanaan dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia secara daring. Partisipasi ini menunjukkan komitmen bersama seluruh jajaran KPU untuk memperkuat tata kelola organisasi melalui peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi terbaru. Melalui kegiatan ini KPU Kepri memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai standar baru penyusunan naskah dinas perjanjian, yang akan menjadi acuan penting dalam penerapan administrasi kerja sama secara tertib, profesional, dan terintegrasi. -Humas KPU Kepri-


Selengkapnya
90

Serah Terima Jabatan Sekretaris KPU Provinsi Kepri, Momentum Perkuat Kelembagaan dan Profesionalitas

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Sekretaris KPU Provinsi Kepri, pada Rabu, (26/11/25), bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kepri. Prosesi ini menandai peralihan tugas dari Bapak Nur Wakit Aliyusron kepada Bapak Anwar, yang resmi menjabat sebagai Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau.   Dalam sambutannya, Nur Wakit Aliyusron, yang menjabat sebagai Plt. Sekretaris KPU Provinsi Kepri periode Mei–November 2025 sekaligus Kepala Biro Logistik KPU RI, menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan momentum penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas program serta pekerjaan yang telah dijalankan. Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Kepri yang baru, Anwar, dalam pernyataannya menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan organisasi. Ia memastikan bahwa aspek teknis penyelenggaraan kepemiluan akan menjadi prioritas untuk ditingkatkan demi mendukung tugas-tugas strategis KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, menambahkan bahwa Sertijab ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kelembagaan, terlebih menghadapi berbagai tantangan tugas kepemiluan di masa mendatang. Indrawan menekankan pentingnya membangun soliditas di internal, sekaligus terus mendorong inovasi dan kreativitas agar KPU dapat semakin hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Kepri: Priyo Handoko, Fery M. Manalu, Muhammad Sjahri Papene, dan Jernih Milyati Siregar, serta pejabat struktural dan staf sekretariat secara luring. Selain itu, prosesi Sertijab juga diikuti secara daring oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Dengan terselenggaranya Serah Terima Jabatan ini, KPU Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat semakin memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta menjaga integritas dalam setiap tahapan dan agenda kepemiluan yang akan datang. -Humas KPU Kepri-


Selengkapnya
50

KPU Provinsi Kepulauan Riau Ikuti Rapat Finalisasi Laporan Evaluasi Nasional Pemilihan Serentak 2024

Dalam rangka penyusunan Laporan Evaluasi Nasional Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan Rapat Finalisasi Penyusunan Laporan Evaluasi Nasional Pemilihan Serentak 2024 pada 23–25 November 2025. Kegiatan berlangsung secara daring dan diikuti oleh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.   Dari KPU Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi, Anggota KPU Jernih Milyati Siregar, Priyo handoko, didampingi Sekretaris KPU Provinsi Kepri, Anwar, Kepala bagian Perencanaan, Data dan Informasi,Syamsuardi, Kepala bagian Hukum dan Teknis, Zicko Mauristha Soulanick, beserta jajaran sekretariat yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi serta Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Rapat finalisasi ini dilaksanakan dalam beberapa kelas pendalaman materi yang masing-masing dimentori oleh tim pakar dari berbagai elemen, seperti praktisi, akademisi, hingga perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tim pakar memaparkan kajian mendalam terkait empat dimensi utama evaluasi: Dimensi Tahapan Pemilihan, Dimensi Non-Tahapan, Dimensi Kelembagaan dan Dimensi Eksternalitas. Kegiatan ini bertujuan menghasilkan rumusan evaluasi yang komprehensif dan berbasis data, sebagai dasar penyempurnaan penyelenggaraan pemilihan di masa mendatang. Output akhir dari rangkaian proses ini adalah penyusunan laporan atau buku evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024, yang disusun oleh para pakar berdasarkan hasil analisis dan diskusi selama kegiatan berlangsung. Dengan terselenggaranya rapat finalisasi ini, KPU RI berharap evaluasi nasional Pemilihan Serentak 2024 dapat menjadi rujukan penting dalam peningkatan kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu pada periode-periode berikutnya. -Humas KPU Kepri-


Selengkapnya
78

KPU Kepri Dorong Optimalisasi Penataan Arsip Lewat Rakor Bersama KPU Kabupaten/Kota

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Penataan Arsip bagi KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau, Kamis (20/11/2025). Kegiatan berlangsung di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kepri dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat yang membidangi kearsipan.   Rapat Koordinasi ini menghadirkan Kasubbag Persuratan dan Arsip KPU RI sebagai narasumber, yang menyampaikan materi terkait Tata Naskah Dinas serta pemantapan penggunaan Aplikasi SRIKANDI sebagai sistem digitalisasi kearsipan nasional. Selain itu, hadir juga Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau, yang memaparkan pentingnya pengelolaan arsip dinamis maupun statis sesuai standar kearsipan pemerintah. Kegiatan dibuka secara daring oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, yang menegaskan bahwa optimalisasi pengelolaan arsip merupakan bagian penting dari peningkatan kinerja kelembagaan. “Rapat koordinasi ini merupakan bentuk mitigasi awal bagi kita semua untuk memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai ketentuan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan”, ungkapnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kepri berharap seluruh bidang yang menangani kearsipan di lingkungan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat semakin terarah dalam mengatur, menata, dan memelihara arsip sesuai standar nasional maupun regulasi internal KPU. Rakor diikuti oleh Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Dyah Anggraini, serta Kabag Hukum, Teknis, SDM dan Parmas, Zicko Mauristha Soulanick, bersama jajaran sekretariat dari KPU Provinsi Kepri dan KPU Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau. -Humas KPU Kepri-


Selengkapnya
81

Sinergi KPU dan Bawaslu Kepri: Bahas Validitas dan Pembaruan Data Kepengurusan Parpol

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menerima kunjungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Tingkat Provinsi pada Senin, (17/11/2025), bertempat di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah poin strategis terkait penguatan sinergi dan validitas data kepengurusan partai politik.   Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo, Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu dan Priyo, Handoko, serta jajaran Bawaslu Kepri yang dipimpin Anggota Bawaslu Febriadinata selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Kegiatan dibuka pukul 15.00 WIB oleh Ketua KPU Kepri yang menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk mencegah perbedaan persepsi yang dapat berujung pada sengketa. Bawaslu Kepri menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan SE 41 Tahun 2025 mengenai pemutakhiran data peserta partai politik untuk semester I dan II, dengan fokus pada perubahan kepengurusan tingkat provinsi, pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen, serta domisili kantor partai politik. Bawaslu mencatat adanya perubahan kepengurusan sejumlah partai pada periode Januari–Juni, seperti PDI Perjuangan, Partai Ummat, dan PBB, serta meminta dokumen pembanding berupa SK kepengurusan lama dan baru. Menanggapi hal tersebut, KPU Kepri menyampaikan apresiasi atas pengawasan yang dilakukan melalui pertemuan langsung dan memastikan kesiapan memberikan penjelasan terhadap seluruh pertanyaan. KPU Kepri juga menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan melalui penerimaan dan verifikasi data. Jika terjadi kesalahan input, perbaikan hanya dapat dilakukan oleh partai politik melalui aplikasi Sipol, mengingat KPU tidak memiliki akses untuk melihat data keanggotaan secara individual. Penambahan atau penghapusan anggota baru dapat dibuktikan saat proses verifikasi faktual. Bawaslu Kepri turut meminta agar KPU Provinsi dapat mengimbau KPU Kabupaten/Kota melengkapi data partai politik, mengingat batas akhir pemutakhiran data semester Juli–Desember semakin dekat. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kepri menegaskan bahwa pembaruan data kepengurusan merupakan tanggung jawab berjenjang partai politik, dan KPU Kepri akan terus mengingatkan parpol terkait kewajiban memperbarui data di Sipol sembari mengharapkan dukungan pengawasan dari Bawaslu di seluruh tingkatan. -Humas KPU Kepri-


Selengkapnya
68

Dukung Keterbukaan Publik, KPU Kepri Terima Visitasi Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menerima kunjungan tahapan Visitasi bagi Badan Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau, Senin (10/11/2025). Kegiatan visitasi ini merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri. Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Jernih Milyati Siregar, serta Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Syamsuardi, bersama jajaran sekretariat KPU Provinsi Kepri yang membidangi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), menerima langsung tim dari Komisi Informasi yang diwakili oleh Wakil ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Djuhari, Komisioner Bidang Lembaga, Encik Afrizal beserta jajaran sekretariat Komisi Informasi. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kepri memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan KPU Provinsi Kepulauan Riau dalam melaksanakan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, baik melalui penyediaan layanan informasi yang cepat, pengelolaan website resmi, maupun publikasi kegiatan kelembagaan yang dapat diakses masyarakat luas. Melalui tahapan ini, KPU Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat, sekaligus memperkuat peran KPU sebagai badan publik yang informatif dan responsif terhadap kebutuhan pemilih serta masyarakat luas. -Humas KPU Kepri-


Selengkapnya