Berita Kepri

KPU Kepri Dukung Sinergi Kelembagaan, Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Perda Investasi

Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Priyo Handoko, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau , Rabu (16/07/2025). Rapat ini diagendakan untuk mendengarkan laporan akhir Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi Kepulauan Riau, sekaligus pengambilan keputusan terhadap penetapan Rancangan peraturan daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran Priyo Handoko dalam rapat tersebut mencerminkan komitmen KPU Provinsi Kepulauan Riau dalam mendukung penguatan sinergi kelembagaan, khususnya dalam sektor yang berkaitan erat dengan peningkatan iklim investasi dan pembangunan daerah. Melalui peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang lebih kondusif di Provinsi Kepulauan Riau, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah ini. -Humas KPU Kepri-

Jaga Transparansi Anggaran, KPU Provinsi Kepulauan Riau Gelar Rekonsiliasi Laporan Keuangan

Dalam rangka menjaga transparansi anggaran dan akuntabilitas pelaporan keuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (16/07/2025) dan diikuti oleh jajaran KPU RI, KPU Provinsi Kepulauan Riau, KPU Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau, serta perwakilan dari Inspektorat KPU RI. Kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk mencocokkan dan menyelaraskan data keuangan dari masing-masing satuan kerja guna memastikan kesesuaian dengan standar pelaporan yang ditetapkan. Proses ini menjadi bagian penting dalam penyusunan laporan keuangan semester I tahun 2025 secara menyeluruh dan bertanggung jawab. Dalam sambutannya, Kepala Bagian Umum dan Keuangan KPU Provinsi Kepulauan Riau, Dyah Anggraini menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai rutinitas administrasi, tetapi juga bentuk komitmen KPU terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Selama kegiatan berlangsung, peserta melakukan pencocokan data secara detail dan teknis, serta mendapatkan pengarahan langsung dari tim KPU RI dan Inspektorat terkait tata cara dan standar penyusunan laporan keuangan. Kegiatan ditutup dengan sesi evaluasi dan penyampaian catatan penting sebagai tindak lanjut dalam proses penyusunan laporan keuangan tingkat pusat.   -Humas KPU Kepri-

KPU Kepri Tetapkan 1,6 Juta Pemilih dalam Pleno PDPB Semester I Tahun 2025

Tanjungpinang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2025, bertempat di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis, 4 Juli 2025. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, bersama seluruh anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau: Priyo Handoko, Ferry M. Manalu, Jernih Millyati Siregar, dan Muhammad Sjahri Papene, serta didampingi oleh Plt. Sekretaris, Nur Wakit Aliyusron. Kegiatan ini turut mengundang sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau, unsur Forkopimda, Kogabwilhan I, perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta partai politik tingkat provinsi. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025 sebanyak 1.610.308 pemilih, dengan rincian sebagai berikut: Pemilih laki-laki: 808.667 orang Pemilih perempuan: 801.641 orang Data pemilih ini tersebar di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, dan merupakan hasil dari proses pemutakhiran data secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk instansi pelayan publik terkait dan masyarakat. Kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini merupakan amanat Peraturan KPU untuk menjaga keakuratan, kemutakhiran, dan validitas daftar pemilih, baik dalam masa antara pemilu maupun menjelang tahapan Pemilu/Pilkada berikutnya. KPU Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih, termasuk melalui koordinasi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi perubahan data pemilih seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan status lainnya. -Humas KPU Kepri-

Bangun Data Parpol yang Akurat, KPU Kepri Gelar Sosialisasi SIPOL Berkelanjutan

Tanjungpinang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ferry Muliadi Manalu, yang menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan mempercepat proses pemutakhiran data partai politik di lingkungan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas Ketua KPU RI yang menginstruksikan pelaksanaan kegiatan pasca pemilu dan pemilihan. Dalam pemaparannya, Ferry menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dilaksanakan secara berkelanjutan dan dibagi dalam dua periode: Semester I: Januari hingga Juni, dengan batas penyampaian hasil paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni; Semester II: Juli hingga Desember, dengan tenggat waktu serupa sebelum akhir Desember. Turut memberikan arahan dalam kegiatan ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Jernih Milyati Siregar, yang menekankan pentingnya pelaksanaan sosialisasi yang berkelanjutan. Menurutnya, sosialisasi tidak hanya dilakukan pada masa tahapan pemilu, tetapi juga dapat dilakukan melalui media sosial maupun kanal komunikasi lainnya. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap regulasi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) serta pengelolaan arsip dokumen administrasi yang rapi dan terdokumentasi untuk mendukung proses verifikasi di masa mendatang. Sesi penyampaian materi utama dibawakan oleh Ferry Muliadi Manalu dan dimoderatori oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Materi yang disampaikan mencakup regulasi dan dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan pemutakhiran data partai politik. Kegiatan ini ditutup oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Priyo Handoko, yang menegaskan bahwa KPU di daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi administrasi data partai politik sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa bentuk sosialisasi dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, baik melalui pertemuan langsung maupun penyampaian informasi melalui surat resmi kepada partai politik. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam membangun sistem informasi partai politik yang akurat, terstruktur, dan berkelanjutan guna mendukung transparansi dan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Humas KPU Kepri

KPU Provinsi Kepulauan Riau dan 7 KPU Kabupaten/Kota Ikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik oleh KPU RI

Tanjungpinang – Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel, KPU Provinsi Kepulauan Riau bersama 7 KPU Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau mengikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI, pada Rabu (25/06/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, yang mewakili Sekretaris Jenderal KPU. Dalam sambutannya, Kawima menegaskan pentingnya pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap satuan kerja agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbagian Hukum dan SDM serta operator e-PPID dari KPU Provinsi Kepulauan Riau, serta dari KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepulauan Riau. Dalam paparannya, Kawima juga mengingatkan pentingnya kesiapan satuan kerja dalam menyediakan akses pelayanan informasi, baik dari segi tempat layanan maupun petugas yang ditugaskan, serta kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang tergolong dikecualikan atau mengandung data pribadi. Sementara itu, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Parhumas) Setjen KPU sekaligus PPID KPU RI, Cahyo Ariawan, turut hadir bersama jajaran Sekretariat Jenderal KPU dan para admin/operator PPID dari seluruh Indonesia. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pelayanan informasi publik, guna mewujudkan badan publik yang terbuka, responsif, dan terpercaya.

KPU Provinsi Kepulauan Riau Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

Tanjungpinang, 25 Juni 2025 — Dalam upaya mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Rabu, 25 Juni 2025, bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, serta dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi: Jernih Milyati Siregar, Priyo Handoko, Muhammad Sjahri Papene, dan secara daring oleh Ferry M. Manalu. Turut hadir Plh. Sekretaris KPU Provinsi, Zicko Mauristha Soulanick, serta jajaran Komisioner dan Sekretariat dari KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, baik secara luring maupun daring. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh jajaran KPU terhadap pentingnya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja, sekaligus mendorong terbentuknya sistem penanganan yang responsif dan preventif dalam menghadapi isu-isu tersebut. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Dra. Marlia Sari Dewi, MM.. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara komprehensif mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual, regulasi yang berlaku, mekanisme pelaporan, serta peran satuan tugas (Satgas) dan lembaga, khususnya KPU, dalam menciptakan budaya kerja yang aman dan bebas dari kekerasan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memiliki pemahaman yang lebih mendalam dan menjadi agen perubahan dalam mencegah serta menangani kekerasan seksual, baik dalam ruang lingkup kerja internal maupun dalam pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan KPU di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau. KPU Provinsi Kepulauan Riau terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang berkeadilan, inklusif, dan berintegritas, sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. -Humas KPU Kepri-