Perkuat Pemahaman PAW, KPU Kepri Wujudkan Tata Kelola Pemilu Yang Berintegritas
KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Selasa, (16/12/2025). Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau dan diikuti oleh peserta secara luring dan daring. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk meningkatkan pemahaman dan menyelaraskan persepsi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan mekanisme Penggantian Antarwaktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Muliadi Manalu dan Priyo Handoko didampingi Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, Anwar, jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, serta unsur pemangku kepentingan lainnya, antara lain Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Plh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Muliadi Manalu menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif dan seragam terkait regulasi Pengagntian Antar Waktu (PAW). Hal tersebut dinilai krusial untuk memastikan setiap tahapan PAW dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta meminimalisir potensi perbedaan penafsiran yang dapat berujung pada sengketa. Ia juga memaparkan materi secara rinci landasan hukum, prosedur, serta alur pelaksanaan PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, Ia juga menyampaikan informasi terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan Tahun 2025. Pada akhir sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta baik yang hadir secara luring maupun daring memanfaatkan sesi ini untuk menyampaikan pertanyaan, klarifikasi, serta pendalaman terkait mekanisme dan persyaratan administrasi PAW. Berbagai isu teknis yang kerap ditemui dalam praktik pelaksanaan PAW di daerah dibahas dan dijelaskan secara komprehensif, sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan PAW ke depan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat meningkatkan kapasitas teknis partai politik, Sekretariat DPRD, serta jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan dokumen dan pemenuhan persyaratan PAW. Kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan komunikasi antar lembaga yang terlibat, sehingga proses PAW dapat berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemilu yang baik. -Humas KPU Kepri- ....
KPU Kepri Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 tingkat Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat, 12 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kepulauan Riau. Rapat pleno terbuka ini diselenggarakan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas KPU Provinsi Kepulauan Riau dalam menjaga akurasi data pemilih secara berkelanjutan. Pelaksanaan PDPB merupakan amanat Pasal 17 huruf (L) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, bersama seluruh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, yakni Priyo Handoko, Jernih Millyati Siregar, Ferry M. Manalu, dan Muhammad Sjahri Papene, serta Plh. Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, Syamsuardi. Sebagai bentuk keterbukaan dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, rapat pleno turut dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau, Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau, partai politik tingkat provinsi, media, serta KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Provinsi Kepulauan Riau menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 tingkat Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 1.634.384 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 819.752 dan pemilih perempuan sebanyak 814.632, yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mendukung terselenggaranya pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas. -Humas KPU Kepri- ....
PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN SEMESTER KEDUA TAHUN 2025 TINGKAT PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Dalam rangka terus memelihara dan memperbaharui daftar pemilih pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024, KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pemutakhiran terhadap daftar pemilih secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau agar dapat berpartisipasi aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah ditetapkan menggunakan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB dilengkapi dengan dokumen kependudukan atau dokumen pendukung lainnya, dengan ketentuan: Pemilih Baru, meliputi: Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin; Pemilih yang telah berubah status dari prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil; mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan Pemilih pindah masuk ke Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, meliputi: Meninggal dunia; Pemilih ganda; Belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan Belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB; Pemilih pindah domisili; Pemilih menjadi prajurit tentara nasional indonesia; Pemilih menjadi anggota kepolisian negara republik indonesia; Warga negara asing; dan Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemilih yang mengalami perubahan elemen data kependudukan SELENGKAPNYA DAPAT DI KLIK DI SINI ....
KPU Kepri Perkuat Kelembagaan dan Kawal Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV di Kabupaten Karimun
Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, Anwar didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Masyarakat, Hukum dan SDM, Zicko Mauristha Soulanick dan Staf Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 dan Penguatan kelembagaan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Senin (08/12/2025) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Karimun. Sebelum Rapat dimulai, Anwar, memberikan arahan strategis mengenai Penguatan Kelembagaan kepada seluruh jajaran di Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Karimun. Dalam arahannya, Anwar menyampaikan bahwa ini merupakan momentum krusial bagi KPU Kabupaten Karimun untuk secara kolektif merefleksikan dan memperkuat pondasi kelembagaan yang telah terbangun. Melalui pertemuan ini, Anwar mengajak seluruh elemen KPU Kabupaten Karimun untuk bersama-sama meningkatkan sinergi, profesionalisme, dan integritas kolektif. Hal ini merupakan upaya fundamental dalam rangka penguatan kelembagaan KPU Kabupaten Karimun agar dapat menjadi institusi yang semakin kredibel dan terus dipercaya oleh publik. Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kemudian dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Mardanus, dan dihadiri oleh para Anggota KPU Kabupaten Karimun, yakni Tiuridah Silitonga, Mohammad Fadli, Tiara Edlia Yuni, dan Suhermita. Turut hadir pula Plh Sekretaris KPU Kabupaten Karimun, Vivi Anasari, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Karimun, Dwi Ajeng Indriaswuri. Agenda Rapat Pleno mencakup pemaparan hasil pemutakhiran data pada triwulan IV, mengesahkan hasil pemutakhiran data Triwulan IV berdasarkan pemaparan yang disampaikan, data pemilih terkini telah mencerminkan kondisi yang lebih akurat melalui penambahan, pengurangan, dan perbaikan elemen data secara komprehensif, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan hasil Rapat Pleno rekapitulasi PDPB Triwulan IV KPU Kabupaten Karimun menetapkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV berjumlah 199.705 pemilih yang tersebar pada 14 Kecamatan dan 71 Desa/Kelurahan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Karimun, Dinas Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa, Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, Forkopimda Kabupaten Karimun, Perwakilan Instansi Kabupaten Karimun serta Partai Politik tingkat Kabupaten Karimun. -Humas KPU Kepri- ....
KPU Kepri Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 di Kota Batam
Anggota KPU Provinsi Kepuluan Riau Ferry Mulyadi Manalu, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Kepulauan Riau Delvina beserta Staf KPU Provinsi Kepulauan Riau menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Batam pada Senin (08/12/2025) bertempat di Kantor KPU Kota Batam. Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB dipimpin oleh Ketua KPU Kota Batam Mawardi dan dihadiri oleh Anggota KPU Kota Batam Adri Wislawawan, Bosar Hasibuan, Aksara Pandapotan Manurung, Plh.Sekretaris KPU Kota Batam Mira Armaya dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batam Nurligen Idawati Nadaek. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Batam menyampaikan bahwa sebelum dilaksanakan Rekapitulasi, KPU Kota Batam telah melaksanakan kegiatan coklit terbatas (Coktas) untuk memastikan keakuratan data dalam penyusunan PDPB. Selain itu, tak lupa juga KPU Kota Batam menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Beliau menegaskan bahwa KPU tidak dapat bekerja sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat. Agenda Rapat Pleno mencakup pemaparan hasil pemutakhiran data pada triwulan IV, meliputi penambahan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih pindah domisili, hingga perbaikan elemen data pemilih yang ditemukan selama proses koordinasi dengan pemangku kepentingan. Berdasarkan hasil Rapat Pleno rekapitulasi PDPB Triwulan IV KPU Kota Batam menetapkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV berjumlah 956.816 pemilih yang tersebar pada 12 Kecamatan dan 64 Desa/Kelurahan. Dengan rincian pemilih baru berjumlah 26.567 Pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 11.546 Pemilih, dan perbaikan data pemilih sebanyak 7.472 Pemilih. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, Polresta Barelang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Batam serta para pemangku kepentingan terkait. -Humas KPU Kepri- ....
KPU Provinsi Kepulauan Riau Ikuti Rakor Nasional PDPB 2025 untuk Perkuat Akurasi Data Pemilih
KPU Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 di Maluku Tengah, Provinsi Maluku, pada 1–3 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Provinsi se-Indonesia dan menjadi ruang konsolidasi penting untuk memastikan PDPB menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang menegaskan bahwa kualitas dan integritas data pemilih merupakan fondasi utama penyelenggaraan Pemilu yang kredibel. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan kabupaten/kota atas kerja keras dan komitmennya menjaga keakuratan data pemilih. Selanjutnya, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, memberikan arahan mengenai pentingnya memastikan setiap perubahan data pemilih tercatat dengan tepat. Pengarahan berikutnya disampaikan oleh Anggota KPU RI Divisi Data dan Teknologi Informasi, Betty Epsilon Idroos, yang memfokuskan pada percepatan perbaikan data invalid, penanganan data ganda antar provinsi, serta penyelarasan dokumen pleno di semua tingkatan KPU kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. KPU Provinsi Kepulauan Riau turut hadir dalam kegiatan ini melalui Anggota KPU Provinsi Kepri Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Priyo Handoko, bersama Admin SIDALIH Sekretariat KPU Provinsi Kepri, Bondan Chorisma. Keduanya mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sebagai bentuk komitmen KPU Kepri dalam memastikan kualitas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di wilayah Kepulauan Riau. Rakor ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman teknis, serta mendorong konsistensi pelaksanaan PDPB di seluruh Indonesia. Kehadiran KPU Kepri diharapkan dapat semakin memperkuat pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan di tingkat daerah. -Humas KPU Kepri- ....