Berita Kepri

Rilis Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah mengumumkan jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 melalui laman dan media sosial Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, media massa cetak dan elektronik yang memuat informasi: Ketentuan jumlah dukungan dan distribusinya bagi pasangan calon perseorangan yang telah ditetapkan; Waktu dan lokasi penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan; dan Daftar dokumen syarat dukungan yang harus diserahkan. Proses Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 telah dilaksanakan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Hingga batas waktu pukul 23.59 WIB tanggal 12 Mei 2024, tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024. Demikianlah informasi mengenai penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.  rilis dapat didownload disini 

RILIS PENYAMPAIAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PARTAI POLITIK DAN CALON ANGGOTA DPD PESERTA PEMILU TAHUN 2024 DI TINGKAT PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan  Umum  didanai  dan  menjadi  tanggung  jawab  Peserta  Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan   transparan,   Peserta   Pemilihan   Umum   wajib   mencatat   pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang  terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Rincian waktu penyampaian serta Rincian Total Penerimaan dan Pengeluaran LADK Perbaikan Partai Politik dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Selengkapnya dapat didownload di sini pengumuman dapat didownload di sini

SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi  pedoman  teknis  pelaksanaan  Kampanye  Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Convention Center Hotel Aston Tanjungpinang Jl. Adi Sucipto No.KM. 11, Batu IX Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini dihadiri oleh Partai Politik peserta pemilu 2024 dan Calon Anggota DPD Provinsi Kepri serta stakeholder yang berkaitan dengan kampanye. Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam persiapan pemilihan umum tahun 2024. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan kampanye dan pengelolaan dana kampanye, diharapkan proses pemilihan umum akan berlangsung dengan transparan dan adil serta memberikan wadah yang setara bagi peserta pemilu. Pada sambutannya, Plh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ferry M. Manalu menyapa dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh undangan yang dapat hadir pada acara Sosialisasi pedoman  teknis  pelaksanaan  Kampanye  Pemilihan Umum Tahun 2024. Hari ini adalah hal yang kita tunggu tunggu bersama, dimana sebentar lagi kita akan memasuki tahapan yaitu tahapan kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2024. “Sesuai jadwalnya, kami berharap peserta Pemilu menaati aturan yang saat ini belum dimulai masa kampanye. Peserta pemilu baru dapat melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik” ujar Ferry. Karena dulu pemilunya lama, maka kemudian pengaturan kampanye di luar masa kampanye itu tidak seheboh sekarang: “ Sekarang begitu masa kampanyenye tidak terlalu lama, berarti sebelum masa kampanye, potensi orang melakukan sosialisasi kampanye (di luar jadwal), itu akan Panjang dan akan berpotensi menimbulkan kemeriahan, keriuhan,” demikian ucap Ferry. Maka hari ini dalam rangka Sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum tahun 2024 kita akan membahas terkait apa yang tidak diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, namun ada di pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Disini kami meminta kepada peserta pemilu yakni Pengurus Partai Politik ataupun LO DPD agar aktif bertanya jika masih terdapat sesuatu hal yang masih dirasa kurang mengerti, agar nantinya pada pelaksanaan kampanye tidak terjadi pelanggaran, tutup Ferry yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi secara resmi. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Jernih Millyati Siregar. “Sosialisasi maupun Pendidikan politik ini dilarang memuat unsur ajakan atau mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye”, ujar Jernih. Maka hari ini dalam rangka Sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum tahun 2024 kita akan membahas terkait apa yang tidak diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, namun ada di pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Dalam pelaksanaan Tahapan Kampanye. KPU akan menggunakan alat bantu yang diharapkan akan mempermudah pelaksanaan dan memperluas jangkauan kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. Sesi Diskusi dan Tanya Jawab. Dalam sosialisasi ini diadakan sesi tanya jawab dari peserta terkait berbagai potensi kesalahan dalam melakukan kampanye dan pelanggaran yang tidak merujuk kepada aturan dari KPU. Di akhir kegiatan, Jernih menyampaikan bahwa KPU Provinsi Kepulauan Riau membuka tempat untuk berdiskusi tentang aturan Pemilu 2024, tidak terbatas di Sosialisasi ini saja, kami menyediakan layanan helpdesk resmi selain langsung mendatangi kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau.

KPU Provinsi Kepulauan Riau Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Kepri

KPU Provinsi Kepulauan Riau menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (23/11). Sebanyak 18 badan publik di Provinsi Kepri mendapatkan anugerah tersebut dengan kualifikasi Informatif. Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Hamdani, menyampaikan apresiasi kepada para penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Ia berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publiknya. “Kami berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publiknya,” ujar Hamdani.  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau meraih Anugerah sebagai Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi dan sebagai Badan Publik Informatif mendapatkan Peringkat Pertama dengan Nilai tertinggi 94,5.   Turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi dan Anggota KPU Provinsi Kepri Fery M. Manalu, serta didampingi Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Hanis Hendriyani dan staf subbag Teknis Efiana Darnawati Tinambunan di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak - Tanjungpinang.   Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang menyerahkan langsung piagam penghargaan menyebutkan, kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokrasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan, sekaligus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis. Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Adapun penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik yaitu dari kategori Instansi vertikal tingkat provinsi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepri, Kepolisian Daerah (POLDA) Provinsi Kepri, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Kepri. "Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel," ujar Gubernur Ansar. "Kami berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publiknya," ujar Hamdani.  Turut hadir dalam penganugerahan tersebut yang mewakili Kajati Kepri yaitu Wakajati Kepri Rini Hartatie, Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, PJ. Walikota Tanjungpinang Hasan, anggota Tim Percepatan Pembangunan Basyarudin Idris dan Suyono Saeran, dan perwakilan Forkopimda Kepri lainnya  

EVALUASI TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Jumat 17 November 2023, KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Hotel Asialibk Batam. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota,  Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Kabupaten/Kota dan Operator SILON  Kabupaten/Kota. Kegiatan Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dibuka oleh Bapak Indrawan Susilo Prabowoadi selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kabupaten/kota karena dapat menyelesaikan tahapan ini dengan baik tolak ukurnya dengan minimnya sengketa proses yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, beliau juga berpesan tetap melihat dan meneliti kembali kondisi Gudang logistik di masing-masing kabupaten/kota. Beliau juga mengingatkan untuk melakukan pembinaan kepada jajaran PPK dan PPS agar tetap menjaga integritas dan apabila ada jajarannya yang terafiliasi harus diberikan tindakan tegas termasuk dengan pemberhentian. Di pernyataan terakhir ia berharap agar kita semua sukses melalui semua tahapan yang akan dihadapi. Anggota KPU Bapak Ferry M Manalu dalam pengarahannya menyampaikan dalam tahapan selanjutnya kampanye dan dana kampanye jajaran dbawah harus tetap teliti dalam melaksanakan tahapan ini agar nantinya tidak menimbulkan pencoretan terhadap daftar calon yang telah ditetapkan.   Dalam Kegiatan Evaluasi hadir sebagai narasumber Dr. H. Ngaliman, SE, M.Si dengan judul Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa berdasarkan survey Populi Center periode November 2023 KPU merupakan lembaga negara yang paling dipercaya oleh warga Indonesia di Posisi 3 (tiga) besar dibawah TNI. Kepercayaan publik yang rill itu terjadi setelah pelaksanaan Pemungutan Suara 14 Februari 2024 karena biasanya dalam pemlu KPU menghasilkan lebih banyak orang yang kecewa dikarenakan jumlah yang terpilih lebih sedikit daripada yang gagal, menurut ia kunci keberhasilan pemilu ialah mampu merangkul semua peserta pemilu baik pemenang maupun yang kalah bisa menerima kekalahannya disitulah disebut KPU mempunyai legitimasi Selama ini KPU dalam praktiknya KPU memiliki praktik dinilai tidak netral dan bisa untuk diatur sehingga menjadi lembaga yang terlapor di Bawaslu, termohon di Bawaslu, teradu di DKPP, termohon di MK, tergugat di PTUN dan juga dapat menjadi tersangka di APH agar kita semua hanya mengadakan suatu kegiatan yang telah dianggarkan sebelumnya.   Dalam penerapan prinsip transparansi di dalam Tahapan Pencalonan ada beberapa catatan yang diperoleh yakni: Bawaslu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) 7 Agustus 2023; Bawaslu mengeluhkan kepada KPU terkait sulitnya akses Silon. Bawaslu pun sudah berusaha mengirimkan surat kepada KPU RI; Lebih baik akses informasi diberikan seluas-luasnya terhadap Bawaslu dan jajaranya hingga ke daerah; Menghindari munculnya fenomena penyebaran berita hoax lantaran masih rendahnya literasi informasi digital masyarakat melalui internet. Tetapi dalam pandangannya terhadap tahapan pencalonan DPD, DPR, dan DPRD di Provinsi Kepulauan Riau berjalan dengan baik hal ini dibuktikan dengan: Tidak ada gejolak, aksi demonstrasi atau kejadian khusus selama tahapan pencalonan berlangsung; Tahapan Pencalonan dilakukan sesuai Tahapan yang telah ditentukan KPU RI; Tidak ada gugatan hukum terkait pelaksanaan Tahap Pencalonan baik DPD, DPR RI maupun DPRD Acara ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi berpesan untuk meningkatkan kompetensi kita dan selalu berkoordinasi dengan stakeholder, pergunakan seluruh anggaran dengan memuhi aspek akuntabilitas.