KPU Provinsi Kepulauan Riau menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (23/11). Sebanyak 18 badan publik di Provinsi Kepri mendapatkan anugerah tersebut dengan kualifikasi Informatif.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Hamdani, menyampaikan apresiasi kepada para penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Ia berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publiknya.
“Kami berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publiknya,” ujar Hamdani.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau meraih Anugerah sebagai Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi dan sebagai Badan Publik Informatif mendapatkan Peringkat Pertama dengan Nilai tertinggi 94,5.
Turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi dan Anggota KPU Provinsi Kepri Fery M. Manalu, serta didampingi Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Hanis Hendriyani dan staf subbag Teknis Efiana Darnawati Tinambunan di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak - Tanjungpinang.
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang menyerahkan langsung piagam penghargaan menyebutkan, kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokrasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan, sekaligus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas.
Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis. Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.
Adapun penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik yaitu dari kategori Instansi vertikal tingkat provinsi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepri, Kepolisian Daerah (POLDA) Provinsi Kepri, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Kepri.
"Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel," ujar Gubernur Ansar.
"Kami berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publiknya," ujar Hamdani.
Turut hadir dalam penganugerahan tersebut yang mewakili Kajati Kepri yaitu Wakajati Kepri Rini Hartatie, Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, PJ. Walikota Tanjungpinang Hasan, anggota Tim Percepatan Pembangunan Basyarudin Idris dan Suyono Saeran, dan perwakilan Forkopimda Kepri lainnya