Berita Kepri

757

KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU MENYELENGGARAKAN RAKOR ADHOC

Tanjungpinang - KPU Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Rakor ini dilaksanakan di Hotel CK Tanjungpinang dan dibuka oleh Arison selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Kepri, Kamis (25/01/2018). Rapat Koordinasi (rakor) ini berlangsung tanggal 25-26 Januari 2018. Rakor ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri dengan jumlah peserta 25 orang, 11 peserta dari KPU Provinsi Kepri dan 14 peserta dari KPU Kabupaten/Kota. Arison dalam sambutannya mengatakan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau telah memulai satu tahapan penting yaitu pembentukan Badan Penyelenggaraan Adhoc PPK dan PPS. “Semakin terasa gaung untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2019, pembentukan Badan Adhoc satu diantara 7 tahapan kritis yang dihadapi oleh KPU, tanpa terkecuali sampai kepada KPU Kabupaten/Kota yang nanti akan membentuk PPK dan PPS”, ucap Arison. Pada hari kedua Rakor, Jumat (26/01/2018), Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau Divisi SDM dan Parmas, Marsudi menyampaikan materi mengenai pembentukan PPK dan PPS pemilu 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Marsudi mengatakan KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah penyelenggaraan pemilu. “Di PKPU anggota PPK/PPS dibentuk paling lambat sebelum pemilu itu 6 bulan dari hari penyelenggaraannya dan dibubarkan 2 bulan setelah hari penyelenggaraannya”, ujar Marsudi. Selanjutnya pada sesi diskusi masing-masing peserta Rakor menyampaikan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) serta masukan atau solusi terkait persoalan pembentukan Badan Adhoc disetiap Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Syukrilah dan Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Bobby Patria. (humaskpukepri)


Selengkapnya
727

Gerakan Coklit Serentak untuk Pilkada 2018

Gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Serentak, akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018, pada hari Sabtu, 20 Januari 2018. Gerakan coklit serentak akan didampingi oleh 223.482 orang, dilakukan oleh 385.791 PPDP untuk mencoklit 1.928.955 rumah.


Selengkapnya
895

KPU KEPRI GELAR PELANTIKAN ESELON IV

Tanjungpinang – KPU Provinsi Kepri menggelar pelantikan pejabat eselon IV di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Pelantikan dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Jl. Basuki Rahmat No. 28-30, Tanjungpinang, Selasa (26/9/2017). Acara yang dimulai tepat pukul 14.00 WIB itu, dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kepri, KPU Karimun, Ketua dan Sekretaris KPU Tanjungpinang, KPU Bintan, KPU Batam, dan Kabid Poldagri Kesbang Karimun. Pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Sekretaris KPU Provinsi Kepri, Ir. Ardyanto Hadibroto atas nama Sekretaris Jenderal KPU. Setelah pengambilan sumpah, dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas, penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pakta Integritas. Bertindak sebagai saksi adalah Kabag Program, Data, Organisasi, dan SDM, Drs. Aldetra, dan Kasubbag Organisasi dan SDM, Delvina, SE. Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/ Lembaga. Pakta Integritas sendiri, merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri, tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.Adapun pejabat yang dilantik adalah Sri Mariana Hadianty Nadeak, SE, sebagai Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kota Batam, Rina, S.IP, sebagai Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Batam, Nurligen Idawati Nadeak, S.Sos, sebagai Kasubbag Program dan Data KPU Kota Batam, Akmal Firdaus, S.K.M, M.P.H, sebagai Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Karimun, dan Suryadi, SH, sebagai Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Karimun. Selanjutnya, Sekretaris KPU Kepri melantik kelima pejabat eselon IV KPU Kabupaten/Kota secara resmi, dalam jabatannya masing-masing, sesuai dengan SK yang telah ditetapkan, dan dilanjutkan dengan penyerahan Petikan SK jabatan. Sekretaris KPU Kepri, Ardyanto, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat eselon IV yang baru dilantik. “Pengisian jabatan ini salah satu upaya dalam rangka penguatan kelembagaan menuju KPU yang profesional dan mandiri”, kata Ardyanto. “Jabatan dalam birokrasi itu bukan hak pegawai, tapi amanah dari pimpinan, sehingga harus diterima, dipegang dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, apa lagi dalam waktu dekat kita sudah memulai tahapan pemilu 2019”, tambahnya. Ardyanto menginstruksikan agar para pejabat yang dilantik segera membaca tugas dan fungsinya, bila perlu ditulis, ditempelkan di depan meja kerja, sehingga tahu apa yang harus dikerjakan. “KPU adalah lembaga yang unik, berbeda dengan OPD di pemerintah daerah. Untuk itu keunikan itu perlu dipelajari, karena dalam menjalankan tugas, disamping keahlian juga diperlukan seni, agar apa yang menjadi tujuan organisasi bisa tercapai, tidak bisa kita hanya mengedepankan keinginan individu”, ujar beliau mengingatkan.  “Mohon arahan dan bimbingan dari para pimpinan satker kepada pejabat-pejabat yang baru dilantik sehingga dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tambah Ardyanto sebagai penutup dalam sambutannya. Di sesi terakhir acara, para pejabat yang baru dilantik menerima ucapan selamat dari Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kepri, KPU Karimun, Ketua dan Sekretaris KPU Tanjungpinang, KPU Bintan, KPU Batam dan para undangan, yang dilanjutkan dengan foto bersama. (delvina)


Selengkapnya
752

BPKP PERWAKILAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU REVIU LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I 2017 KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 dan PP Nomor 80 Tahun 2008 menyatakan bahwa aparat pengawas intern kementerian/lembaga atau pejabat yang ditunjuk oleh sekretaris jenderal atau pejabat yang setingkat harus melakukan reviu atas laporan keuangan K/L semesteran dan tahunan.  Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa data dan informasi yang disajikan pada laporan keuangan berkualitas dan dapat diandalkan serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Sehubungan dengan itu, pada tanggal 24 sd 28 Juli 2017, KPU Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan reviu laporan keuangan Semester I tahun 2017 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Kepulauan Riau .  Kegiatan yang berlangsung selama lima hari ini dihadiri oleh operator SAIBA (Sistem Akuntansi Berbasis Akrual) dan SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) seluruh satker lingkup KPU Provinsi Kepulauan Riau, serta menghadirkan Tim Reviu dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Damang Wismadi, selaku Pengendali Teknis Tim Reviu Laporan Keuangan BPKP Perwakilan Provinsi Kepri menyampaikan “Kepada seluruh tim penyusun laporan keuangan agar berkomitmen dalam menyusun laporan keuangan dan tetap berpedoman pada SAP serta mengedepankan SPIP. Hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan harapan KPU memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK.” tegasnya. Di akhir kegiatan Damang juga menekankan “Untuk selanjutnya satker diminta mempelajari Catatan Hasil Reviu (CHR) yang telah diterbitkan oleh Tim Reviu BPKP sebagai acuan untuk melakukan perbaikan penyusunan laporan keuangan kedepannya.”(humaskpukepri)


Selengkapnya
721

Sosialisasi Elektronik Sistim Kearsipan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau melakukan kegiatan sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari 21 Agustus sd 23 Agustus 2017 bertempat di Hotel Comfort Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Sekretariat KPU Provinsi (Kabag dan Kasubbag), 7 (tujuh) KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari kepala subbagian umum, keuangan & logistik serta staf yang membidangi arsip/persuratan. Kegiatan Sosialisasi Elektronik Sistim Kearsipan (SIAP) dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau dan Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau pada jam 16.00 WIB.  Dalam rangka mewujudkan pengelolaan arsip yang profesional Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Said Siradjudin S.Ag mengatakan, Arsip Pemilihan yang harus disimpan dan dikelola meliputi arsip data pemilih, arsip pencalonan, arsip tentang kampanye, arsip tentang pemungutan dan penghitungan suara, arsip tentang tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, arsip tentang penetapan pasangan calon terpilih, dan terakhir arsip tentang kasus pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penyimpanan dan pengelolaan arsip di KPU akan menjadi warisan sejarah (legacy) bagi generasi masa depan terlebih arsip kepemiluan berkaitan dengan proses transisi kepemimpinan baik ditingkat daerah sampai tingkat pusat. Oleh karena itu Said berharap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan kantor arsip daerah dalam hal pengelolaan kearsipan.  Pada kesempatan yang sama Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau juga berkesmpatan memberikan pengarahan yang intinya tujuan sosialisasi ini adalah untuk mempermudah pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan dokumen di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan retensi arsip. Pengelolaan Arsip merupakan bagian penting dalam keseluruhan kegiatan organisasi. Arsip merupakan suatu bukti dari keseluruhan kegiatan yang ada pada sebuah organisasi. Di dalam arsip terkandung banyak sekali informasi, seperti sejarah berdirinya suatu organisasi, kegitan-kegiatan yang telah dijalankan, maupun kegiatan-kegiatan yang akan dijalankan. Oleh karena itu arsip dijadikan sebagai pusat ingatan atau rekaman, informasi dan juga sebagai pusat sejarah. Mengingat betapa pentingnya fungsi dari arsip ini, maka arsip juga dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan kedepannya bagi suatu organisasi. Kearsipan merupakan suatu proses atau kegiatan yang dimulai dari penciptaan, penerimaan, pengumpulan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan, perawatan, dan penyimpanan serta evaluasi menurut suatu sistem tertentu yang telah ditentukan.  Pada hari kedua, hadir sebagai Narasumber dari KPU RI Darmanto (Kasubbag TU) dalam materinya menyampaikan bahwa Kode Klasifikasi Arsip merupakan sistem pengkodean kombinasi dari huruf dan angka yang penggunaannya dilakukan berdasarkan substansi arsip. Kode Klasifikasi Arsip disusun untuk mempermudah pengelolaan Arsip sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum.  Adapun materi Tata Kelola Kearsipan oleh Narasumber Fatimah Wahyu Astuti, A.Md Staf Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau beliau menyampaikan bahwa menata Arsip sama dengan menata PERADABAN. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip perlu membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Di sesi terakhir diisi oleh Herna Rosita, ST Kasi Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau “Penilaian arsip adalah tindakan analisis informasi terhadap series berkas/kelompok arsip berdasarkan nilai gunanya untuk menetapkan jangka simpan arsip (simpan permanen atau musnah) bagi kepentingan operasional organisasi pencipta dan kepentingan masyarakat luas” ungkapnya. Arsip adalah Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat. diharapkan kepada seluruh Peserta Kegiatan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip khususnya dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berkelanjutan, guna memberikan motivasi kepada unit pengelolanya dan dapat mewujudkan tata kelola arsip yang efektif dan efisien. Pada hari ketiga, sebelum acara ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ardyanto Hadibroto dilakukan evaluasi tentang pengelolaan arsip diseluruh satker KPU se Provinsi Kepulauan Riau. Diminta kepada seluruh satker agar mengoptimalkan penggunaan alamat email satker agar arus surat menyurat dapat lebih cepat, efektif dan efisien.


Selengkapnya
740

KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU MENYELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2017 DALAM RANGKA MEMPEROLEH OPINI WTP.

Tanjungpinang, 24 Mei 2017 KPU Provinsi melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan 2017, diruang rapat KPU Provinsi Kepulauan Riau , JL. Basuki Ramat no.28-30, Tanjungpinang. Peserta Rapat adalah operator Saiba dan Operator SIMAK BMN dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau. Rapat koordinasi dibuka oleh Komisioner KPU  , Arison, spt, MM, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Laporan Keuangan merupakan informasi yang sangat efektif dan efisien untuk menilai apakah organisasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kegiatan ini diharapkan para peserta dapat memahami penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam upaya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Tahun Anggaran 2017 yang dikeluarkan BPK. Ditangan operator Saiba dan Simak BMN inilah diharapkan satker menyajikan laporan keuangan secara efektif dan efesien serta menyajikan data yang akurat dan mudah dipahami oleh pengguna Laporan Keuangan. Hadir sebagai Narasumber dari KPPN Tanjungpinang, Houlwan (Kepala Seksi Verifikasi KPPN Tanjungpinang), yang langkah-langkah Penyusunan Laporan Keuangan mulai dari input dari dokumen Sumber dalam Aplikasi  Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Accrual (SAIBA) , Rekonsiliasi internal data SAIBA dan data SIMAK BMN (System Informasi  Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara)  pada bulan yang berkenaan,  Rekonsiliasi UAKPA (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran) sebagai satker dengan  KPPN pada portal E-rekon DJPB.  Sampai dengan bulan Mei 2017 portal E-rekon DJPB belum dapat berjalan sebagaimana mestinya karena adanya penyempurnaan system. Menurut informasi paling lambat akhir Mei 2017 portal sudah dapat diakses oleh seluruh satker se- Indonesia. Setelah Laporan diunggah dalam portal dan terlah terbit Berita Acara rekonsiliasi (BAR) diharapkan satker melakukan telaah Laporan Keuangan, agar Laporan Keuangan yang disajikan sesuai dengan ketentuan yang ada. KPU Provinsi kepulauan Riau selaku Koordinator Wilayah juga wajib melakukan telaah laporan keuangan saker di bawahnya, agar laporan keuangan akurat dan dapat diditeksi lebih awal jika terjadi kesalahan dalam penyajian Laporan Keuangan. Materi ke II diisi oleh Dimas Pratam dari KPKNL Batam dengan materi Pengahapusan Barang Milik Negara, yang memaparkan langkah-langkah penghaspusan barang Milik Negara. Penghapusan tidak serta merta diajukan oleh satker ke KPKNL Batam, ada proses sebelumnya yaitu satker harus menginventarisir Barang Milik Negara yang kondisinya sudah tidak layak pakai dan diusulkan kepada  Unit Eselon I yaitu KPU RI. Setelah ada persetujuan dari KPU RI, satker dapat mengajukan penghapusannya ke KPKNL Batam. Selanjutnya KPKNL Batam melakukan pemeriksaaan terhadap barang-barang yang rusak untuk dapat diterbitkannya Berita ACara Penghapusan Barang Milik Negara. KPKNL Batam  juga menerima lelang penjualan surat suara KPU yang telah digunakan, hasil penjualan dimasukan dalam Kas Negara. Untuk Penyusunan Laporan BMN Tahun 2017 sampai Triwulan I belum ada pembaharuan aplikasi, Masih menggunakan aplikasi SIMAN dan Aplikasi SIMAK BMN. Rapat Koordinasi ditutup pada hari yang sama oleh Basmir, S.Sos ( Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik) dengan harapan agar Laporan Keuangan Tahun anggaran 2017 dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.(humaskpukepri)


Selengkapnya